Sultra Memilih
Laporan Tie Saranani dan Burhanis Dikabulkan Bawaslu Sultra, KPU Diminta Kembali Buka Akses SILON
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara atau Bawaslu Sultra mengabulkan laporan dua bakal calon anggota DPD RI, Tie Saranani dan Burhanis.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Laporan-Tie-Saranani-dan-Burhanis-Dikabulkan-Bawaslu-Sultra-KPU-Diminta-Kembali-Buka-Akses-SILON.jpg)
Karena penggunaan SILON pada pencalonan anggota DPD RI bersifat teknis yang diatur dalam Peraturan KPU.
"Dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 1 angka 26 dikatakan bahwa SILON ini hanya untuk memfasilitasi proses pendaftaran calon anggota DPD RI," jelas Hamiruddin Udu.
"Sehingga berdasarkan aturan itu menurut kami SILON ini tidak menjadi instrumen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan," lanjutnya.
Lalu, alasan kedua, kata Hamiruddin Udu, KPU harus memfasilitasi proses pendaftaran bakal calon yang mengunggah dukungan di SILON.
Apalagi, KPU tidak memiliki kemampuan untuk memastikan akses jaringan internet bisa berjalan dengan baik selama tahapan pengunggahan dukungan bakal calon di SILON.
Baca juga: KPU Sultra Siapkan Bukti Bantah Gugatan Dua Bakal Calon Anggota DPD RI di Bawaslu Sulawesi Tenggara
"Sehingga kami meminta KPU untuk membuka kembali akses SILON kedua orang yang menjadi pelapor," ujar Hamiruddin Udu. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)