Senin, 18 Mei 2026

Sultra Memilih

Laporan Tie Saranani dan Burhanis Dikabulkan Bawaslu Sultra, KPU Diminta Kembali Buka Akses SILON

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara atau Bawaslu Sultra mengabulkan laporan dua bakal calon anggota DPD RI, Tie Saranani dan Burhanis.

Tayang:
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
zoom-inlihat foto Laporan Tie Saranani dan Burhanis Dikabulkan Bawaslu Sultra, KPU Diminta Kembali Buka Akses SILON
Istimewa
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara atau Bawaslu Sultra mengabulkan laporan dua bakal calon anggota DPD RI, Tie Saranani dan Burhanis. Agenda sidang putusan penyelesaian sengketa Pemilu yang dilaporkan Tie Saranani dan Burhanis kemudian dilaksanakan Bawaslu Sultra pada Kamis (26/1/2023). 

Karena penggunaan SILON pada pencalonan anggota DPD RI bersifat teknis yang diatur dalam Peraturan KPU.

"Dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 1 angka 26 dikatakan bahwa SILON ini hanya untuk memfasilitasi proses pendaftaran calon anggota DPD RI," jelas Hamiruddin Udu.

"Sehingga berdasarkan aturan itu menurut kami SILON ini tidak menjadi instrumen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan," lanjutnya.

Lalu, alasan kedua, kata Hamiruddin Udu, KPU harus memfasilitasi proses pendaftaran bakal calon yang mengunggah dukungan di SILON.

Apalagi, KPU tidak memiliki kemampuan untuk memastikan akses jaringan internet bisa berjalan dengan baik selama tahapan pengunggahan dukungan bakal calon di SILON.

Baca juga: KPU Sultra Siapkan Bukti Bantah Gugatan Dua Bakal Calon Anggota DPD RI di Bawaslu Sulawesi Tenggara

"Sehingga kami meminta KPU untuk membuka kembali akses SILON kedua orang yang menjadi pelapor," ujar Hamiruddin Udu. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved