Berita Konawe
Kejari Optimis Menangkan Kasasi Vonis Bebas Bos Perusahaan Tambang di Konawe Sulawesi Tenggara
Kejaksaan Negeri atau Kejari mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kejaksaan Negeri atau Kejari mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Di mana, putusan tersebut sebelumnya memberikan vonis bebas kepada Direktur PT Deven Mineral Sinergi 77 dalam kasus illegal mining atau pertambangan tanpa izin.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konawe, Marwan Arifin mengatakan pihaknya tidak sepakat atas putusan hakim yang melakukan vonis bebas terhadap Direktur PT DMS 77.
Menurutnya, unsur-unsur tindak pidana pelanggaran penambangan hutan yang dilakukan Direktur PT DMS 77 sudah terbukti.
Kata Marwan, PT DMS 77 telah melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang notabenenya kawasan tersebut adalah kawasan hutan lindung.
Baca juga: 25 Sidang Pidana di Pengadilan Negeri Kendari Sultra 25 Januari 2023 Ditunda, Tak Ada Persidangan
"Kalaupun ada izinnya, menurut keterangan ahli di persidangan. Itu yang boleh cuma pertambangan tertutup, di bawah tanah," kata Marwan Arifin, Rabu (25/1/2023).
Marwan menambahkan PT DMS memasukkan alat berat berupa 27 excavator, 8 dump truck dan satu grider yang menjadi bukti tindak pidana.
Meskipun, saat di persidangan, pihak PT DMS 77 berdalih alat berat ini untuk mengerjakan mess dan memperbaiki jalan.
"Kami yakin akan memenang perkara ini. Untuk sidang kasus ini, pihaknya masih menunggu jadwal sidang," jelasnya.
Ia menjelaskan sejak tahun 2021 telah ada tiga kasus pertambangan tanpa izin yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Unaaha.
Baca juga: UHO Kendari Ajukan Banding Kasus Penyerobotan Lahan di Pengadilan Negeri, Beberkan Kejanggalan
"Iya, semua dilakukan kasasi, dan alhamdulillah semuanya terbukti," tandas Marwan Arifin. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)
Kejari
kasasi
vonis
bebas
perusahaan
pertambangan
PT DMS 77
Konawe
Sulawesi Tenggara
Sultra
Marwan Arifin
Berita Konawe
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Pengacara Terdakwa Kasus Tambang Ilegal di Konut Minta Vonis Ringan Kliennya, Bukan Pelaku Utama |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Tambang Ilegal di Konawe Utara Sulawesi Tenggara Dituntut 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Pelaku Penambangan Ilegal Blok Mandiodo Konawe Utara Dihukum 1 Tahun Penjara, Dua Masih DPO |
![]() |
---|
Pasar Ilegal di Kendari Sulawesi Tenggara Bakal Ditertibkan, Penataan Kawasan Agar Lebih Rapi |
![]() |
---|
Kasus Tambang Ilegal di Desa Mandiodo Konawe Bergulir di Pengadilan Tipikor Kendari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.