Berita Konawe

Kejari Optimis Menangkan Kasasi Vonis Bebas Bos Perusahaan Tambang di Konawe Sulawesi Tenggara

Kejaksaan Negeri atau Kejari mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konawe, Marwan Arifin. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kejaksaan Negeri atau Kejari mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Di mana, putusan tersebut sebelumnya memberikan vonis bebas kepada Direktur PT Deven Mineral Sinergi 77 dalam kasus illegal mining atau pertambangan tanpa izin.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konawe, Marwan Arifin mengatakan pihaknya tidak sepakat atas putusan hakim yang melakukan vonis bebas terhadap Direktur PT DMS 77.

Menurutnya, unsur-unsur tindak pidana pelanggaran penambangan hutan yang dilakukan Direktur PT DMS 77 sudah terbukti.

Kata Marwan, PT DMS 77 telah melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang notabenenya kawasan tersebut adalah kawasan hutan lindung.

Baca juga: 25 Sidang Pidana di Pengadilan Negeri Kendari Sultra 25 Januari 2023 Ditunda, Tak Ada Persidangan

"Kalaupun ada izinnya, menurut keterangan ahli di persidangan. Itu yang boleh cuma pertambangan tertutup, di bawah tanah," kata Marwan Arifin, Rabu (25/1/2023).

Marwan menambahkan PT DMS memasukkan alat berat berupa 27 excavator, 8 dump truck dan satu grider yang menjadi bukti tindak pidana.

Meskipun, saat di persidangan, pihak PT DMS 77 berdalih alat berat ini untuk mengerjakan mess dan memperbaiki jalan.

"Kami yakin akan memenang perkara ini. Untuk sidang kasus ini, pihaknya masih menunggu jadwal sidang," jelasnya.

Ia menjelaskan sejak tahun 2021 telah ada tiga kasus pertambangan tanpa izin yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Unaaha.

Baca juga: UHO Kendari Ajukan Banding Kasus Penyerobotan Lahan di Pengadilan Negeri, Beberkan Kejanggalan

"Iya, semua dilakukan kasasi, dan alhamdulillah semuanya terbukti," tandas Marwan Arifin. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved