Berita Kendari
UHO Kendari Ajukan Banding Kasus Penyerobotan Lahan di Pengadilan Negeri, Beberkan Kejanggalan
Universitas Halu Oleo atau UHO mengajukan banding usai kalah dalam perkara kasus penyerobotan lahan di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Universitas Halu Oleo atau UHO mengajukan banding usai kalah dalam perkara kasus penyerobotan lahan di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tim Kuasa UHO Kendari, Ramadani mengatakan langkah ini diambil karena dalam putusan pengadilan banyak hal dirasanya keliru.
Kata dia, misalnya saja sejumlah dokumen hingga saksi diberikan penggugat yang tak sinkron secara logika saat proses pengadilan berjalan.
"Jadi surat-surat diajukan penggugat katanya menguatkan satu sama lain, tetapi jika dicermati secara obyektif, kita dapat menemukan justru dokumennya saling melemahkan antara satu dengan yang lain," katanya pada Senin (16/1/2023).
Senada, Tim Kuasa Hukum UHO Kendari, Dr Herman mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam putusan pengadilan atas kasus ini pun ia temukan.
Baca juga: Pemilik Lahan Imbas Perluasan Bandara Haluoleo Tolak Ganti Rugi Rp50 Ribu Per Meter: Tidak Manusiawi
"Keterangan saksi yang tak saling sama. Kita juga sempat sidang lokasi dan saksi maupun kuasanya menunjukkan batas yang berbeda," ungkap Dr Herman.
"Bagaimana mungkin itu obyek yang bukan barang bergerak tetapi ukurannya bisa berbeda-beda," jelas Dekan Fakultas Hukum UHO menambahkan.
Sementara itu, Wakil Rektor II UHO, Prof Dr Ir Weka Widayati berharap pengajuan banding ini dapat disetujui dan gugatan atas kasus sengketa lahan dapat dimenangkan UHO.
"Kita minta doanya semoga hak-hak ini dapat kembali menjadi milik UHO karena bukan untuk siapa tetapi demi kepentingan pendidikan bangsa dan negara," ujarnya.
UHO Kendari digugat atas penyerobotan lahan milik warga bernama Sugiati di Jalan Prof Dr Abd Rauf Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Pengosongan Lahan di Lapak Es Kelapa Muda Korumba, Jalan Buburanda - Made Sabara Dialihkan
Kasus ini bergulir di pengadilan hingga akhirnya dimenangkan penggugat (Sugiati) dalam putusan Pengadilan Negeri Kendari beberapa bulan lalu. (*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)
UHO
Universitas Halu Oleo
Kendari
penyerobotan
lahan
Pengadilan Negeri
Prof Dr Ir Weka Widayati
Berita Kendari
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
31 Pemilik Lahan Terdampak Perluasan Bandara Haluoleo Kendari Ngadu ke Ombudsman dan DPRD Sultra |
![]() |
---|
2 Hektar Lahan Bakal Disiapkan Pemkot Kendari, Jadi Lokasi Pasar Tradisional Bagi Pedagang |
![]() |
---|
Sebut Tak Manusiawi, Pemilik Lahan Perluasan Bandara Haluoleo Kendari Tolak Nilai Ganti Rugi |
![]() |
---|
Pekarangan Rumah di Desa Tokowuta Konawe Utara Diolah Jadi Lahan Bermanfaat, Begini Caranya |
![]() |
---|
Fakta Baru Pembebasan Lahan Pembangunan Inner Ring Road Kendari Ditemukan Ketika RPD di DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.