Berita Kendari
Kasus Tambang Ilegal di Desa Mandiodo Konawe Bergulir di Pengadilan Tipikor Kendari
Kasus tambang ilegal di Mandiodo Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara mulai bergulir di persidangan.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Kasus tambang ilegal di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara mulai bergulir di persidangan.
Persidangan ini digelar di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA, Jl Mayjen Sutoyo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (19/12/2022)
Dalam kasus ini hadir sebagai terdakwa yakni Fakhri.
Baca juga: Cegah Tambang Ilegal, Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara Mulai Gencar Patroli
Ia dituding menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan mengerjakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah yang berada di Desa Mandiodo tersebut.
Pengacara terdakwa Fakhri, Saleh mengatakan kasus ini berawal ketika pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan kepolisian melakukan operasi di lokasi diduga sebagai Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Hanya saja, Saleh menilai penangkapan kliennya hingga bersidang di pengadilan terkesan di kambing hitamkan.
"Klien saya ini tidak menambang dia hanya sebagai penghubung antara si penjual or (bahan mentah yang diolah menjadi nikel), tetapi yang ditangkap justru dia, menurut kami, Fakhri (Terdakwa) hanya dikambing hitamkan," tutur Saleh, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Eks Plt Kadispora Sultra Terdakwa Korupsi Izin Tambang PT Toshida Jalani Sidang Vonis di PN Tipikor
Lanjut Saleh, kliennya ini bukan sebagai pemilik atau yang mengolah lahan tersebut.
"Hanya dipaksakan dia seolah olah yang melakukan penambangan dilokasi tersebut," tuturnya. (*)
(Sugi Hartono/Tribunnewssultra.com)