Berita Kendari
Pengacara Terdakwa Kasus Tambang Ilegal di Konut Minta Vonis Ringan Kliennya, Bukan Pelaku Utama
Pengadilan Negeri Kendari kembali melaksanakan sidang perkara kasus tambang ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (12/1/2023).
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Pengadilan Negeri Kendari kembali melaksanakan sidang perkara kasus tambang ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kali ini sidang beragendakan pembelaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kamis (12/1/2023).
Dalam sidang, Fakhri sebagai terdakwa meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman yang adil karena baginya ia bukan merupakan pelaku utama.
Menurut sang pengacara, Saleh SH, kliennya tidak ada sangkut paut dalam proses pertambangan ilegal di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sultra.
Baca juga: Terdakwa Kasus Tambang Ilegal di Konawe Utara Sulawesi Tenggara Dituntut 8 Bulan Penjara
Pembelaan Fakhri itu dibacakan langsung oleh pengacaranya, Saleh SH di Pengadilan Negeri Kendari.
Kata Saleh dalam kasus ini kliennya bukan pelaku, juga bukan pembeli ore.
Ia hanya berprofesi sebagai trader atau penghubung antara si pemilik dan penjual.
"Dan hal itu telah dibuktikan di persidangan," tuturnya.
Kata Saleh, kasus ini juga sudah pernah di pra peradilankan dan dimenangkan oleh pihaknya.
Sehingga berdasarkan fakta itu, ia meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan pokok perkara dalam kasus ini.
"Meminta pertimbangan hakim yang mulia bahwa ini sudah di pra peradilankan dan sudah dimenangkan sehingga tidak perlu lagi dilanjutkan pokok perkaranya," tutur Saleh.

Terakhir dalam pembelaanya, Saleh mengatakan kalau dalam kasus ini klienya tidak melakukan eksploitasi dengan melakukan pengerukan, kliennya itu hanya menjadi korban atau kambing hitam dalam masalah ini.
"Sehingga tidak perlu lagi dilanjutkan pokok perkaranya," tuturnya.
Baca juga: Kasus Tambang Dinas ESDM Sultra, Sosok BR Eks Kepala Dinas dan YSM Kini Menjabat Kepala Dinas
Minta Seret Pemilik Tambang