Berita Kendari
Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Ternyata Sopir Pribadi Keluarga Korban, Modus Ajak Jalan-jalan
Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap pelaku M (53) selain bekerja sebagai sopir taksi juga menjadi sopir pribadi keluarga korban.
"Iya pelaku bekerja kepada keluarga korban," ujar AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi, pada Senin (16/1/2023).
AKP Fitrayadi mengatakan untuk melancarkan aksinya, M mengajak korban yang berusia lima tahun jalan-jalan menggunakan mobil pada Desember 2022.
Ia menjelaskan warga Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari ini mengiming-imingi akan membelikan es krim.
Baca juga: Korban Pelecehan Oknum Dosen UHO Kendari Prof B, Tak Kuasa Menahan Tangis di Hadapan Majelis Hakim
Namun, sesaat sebelum tiba di salah satu swalayan di Kota Kendari pelaku mencabuli korban di atas mobil.
"Jadi pelaku menjemput korban untuk pergi jalan-jalan dan di dalam mobil menyentuh area sensitif korban," ujar AKP Fitrayadi.
Usai melancarkan aksinya, korban di antar pulang ke rumah.
Hingga beberapa hari kemudian, korban diajak neneknya untul keluar menggunakan mobil yang dibawa pelaku.
Namun, korban menolak tak mau naik mobil yang dibawa pelaku.
Baca juga: Dihadapan Majelis Hakim PN Kendari, Oknum Dosen Prof B Bantah Lecehkan Mahasiswinya
Sang nenek yang curiga lalu bertanya kepada korban.
Korban lalu menceritakan aksi bejat pelaku.
Keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke Polresta Kendari.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Kendari berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.
Diketahui pelaku berinisial M (53) laki-laki, merupakan sopir taksi di Kota Kendari.
Baca juga: Sempat Ditunda PN Kendari Kembali Sidangkan Kasus Dugaan Pelecehan Prof B, Agenda Pemeriksaan Saksi
Ia melakukan perbuatannya sekitar Desember 2022.
"Sekitar bulan Desember 2022, pelaku mengajak korban untuk membeli es krim di swalayan dengan menggunakan mobil," ujar Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Minggu (15/2/2023).
"Kemudian, pelaku melakukan pelecehan itu di dalam mobil saat di perjalanan," lanjut AKP Fitrayadi menambahkan.
Akibat kejadian tersebut, R yang merupakan pelapor merasa keberatan sehingga datang ke Mako Polresta Kendari untuk melaporkan pelaku.
Kemudian Tim Buser77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari meringkus pelaku di seputaran pertokoan di Jl Jendral A H Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Baca juga: Ini Jadwal Sidang di Pengadilan Negeri Kendari 16 Januari 2022, Didominasi Perkara Kasus Narkotika
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/I/2023/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra, Tanggal 13 Januari 2023.
Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana perlindungan anak.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 UU 17 Tahun 2016.
Untuk diketahui, korban merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 5 tahun.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Ibu Korban Kecewa Pelaku Pencabulan 4 Anak di Bawah Umur di Kendari Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Dosen UHO Prof B Datangi Polresta Kendari Malam-malam, Diperiksa Penyidik Soal Dugaan Pencabulan |
![]() |
---|
64 Kasus Tindak Pidana Diselesaikan Polres Baubau Sultra, Didominasi Penganiayaan dan Pencabulan |
![]() |
---|
Kapolresta Kendari Persilakan Prof B Lapor Balik Korban, Tapi Prioritaskan Kasus Pencabulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.