Berita Kendari

Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Ternyata Sopir Pribadi Keluarga Korban, Modus Ajak Jalan-jalan

Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, AKP Fitrayadi 

Ia melakukan perbuatannya sekitar Desember 2022.

"Sekitar bulan Desember 2022, pelaku mengajak korban untuk membeli es krim di swalayan dengan menggunakan mobil," ujar Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Minggu (15/2/2023).

"Kemudian, pelaku melakukan pelecehan itu di dalam mobil saat di perjalanan," lanjut AKP Fitrayadi menambahkan.

Akibat kejadian tersebut, R yang merupakan pelapor merasa keberatan sehingga datang ke Mako Polresta Kendari untuk melaporkan pelaku.

Kemudian Tim Buser77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari meringkus pelaku di seputaran pertokoan di Jl Jendral A H Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Baca juga: Ini Jadwal Sidang di Pengadilan Negeri Kendari 16 Januari 2022, Didominasi Perkara Kasus Narkotika

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/I/2023/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra, Tanggal 13 Januari 2023.

Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana perlindungan anak.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 UU 17 Tahun 2016.

Untuk diketahui, korban merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 5 tahun.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved