Penjelasan KPU Diprotes Karena Diduga Loloskan Calon Anggota PPS Tanpa Tes Tertulis
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kendari memberi penjelasan terkait protes peserta seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kendari memberi penjelasan terkait protes peserta seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Protes itu karena penyelenggara diduga meloloskan 1 calon anggota PPS yang tidak mengikuti tes tertulis Computer Assisted Test (CAT) sesuai jadwal.
Calon anggota PPS tersebut berinisial AK yang berasal dari Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
AK diduga tak mengikuti tes tertulis sesuai jadwal di gedung Pusat Teknologi Informasi Universitas Halu Oleo (UHO) pada Minggu 8 Januari 2023 lalu.
Namun AK dinyatakan lulus tes tersebut berdasarkan Surat Pengumuman KPU Nomor 58/PP.04.1-Pu/7471/2022 tertanggal 12 Januari 2023.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, menjelaskan, AK tetap mengikuti tes tertulis pada jadwal berikutnya.
Sehingga yang bersangkutan dinyatakan lolos tes tertulis PPS tersebut.
Baca juga: KPU Sultra Siapkan Bukti Bantah Gugatan Dua Bakal Calon Anggota DPD RI di Bawaslu Sulawesi Tenggara
Baca juga: KPU Kota Kendari Sambangi Kejaksaan Negeri Konsultasi Penanganan Gugatan Hukum Jelang Pemilu 2024
“Hasil rapat pleno kami memutuskan kepada peserta yang karena sesuatu dia tidak mengikuti CAT saat jadwalnya maka kami berikan kesempatan pada jadwal berikutnya,” katanya pada Sabtu (14/1/2023).
Jumwal menjelaskan kebijakan tersebut diberikan terhadap peserta yang memiliki halangan jelas.
Kecuali absen hingga hari terakhir, maka peserta tersebut dianggap tidak mengikuti tes tertulis.
Dia mencontohkan salah satu alasan yang mendapatkan izin tak mengikuti tes sesuai jadwal tersebut adalah kedukaan.
“Misalnya karena dia kedukaan saat mengikuti seleksi,” jelasnya.
Namun Jumwal tak merinci alasan pasti sehingga AK tak mengikuti tes tertulis sesuai jadwal tersebut.
“Kalau itu nanti saya cekkan ke Pak Asril selaku kordivnya, karena mereka yang mencatat kejadiannya,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Kendari, Asril menjelaskan, Akbar tak mengikuti tes tertulis sesuai jadwal karena urusan keluarga.
“Yang bersangkutan izin dengan panitia ada urusan keluarga, maka yang bersangkutan minta hari Senin 9 Januari 2023,” tulis Asril.
“Oleh panitia diberikan izin sehingga yang bersangkutan nanti hari senin baru ikut seleksi tertulis,” lanjutnya via pesan WhatsApp Messenger.
Namun keputusan KPU untuk meloloskan AK mendapatkan protes dari peserta lainnya.
Seorang peserta tes bernama Ayu (nama samaran) mengaku namanya sempat berada di posisi 8 besar dari 12 calon PPS.
Namun setelah pengumuman, dirinya tak lagi masuk 9 besar.
Sebaliknya, nama AK tiba-tiba dinyatakan lolos tes tertulis dan berhak mengikuti tes wawancara.
Baca juga: 65 PPK Pemilu 2024 di Konawe Utara Dilantik, KPU Konut Tekankan Jaga Integritas dan Profesionalisme
Baca juga: Jelang Pemilu 2024 KPU Kendari Lantik Panitia Pemilihan Kecamatan, Ingatkan Batasan Sebagai Anggota
“Satu ruangan tes semua peserta dari Alolama, ketika tes akan dimulai dipanggil-panggil namanya tapi juga tidak muncul,” jelasnya.
Ayu menyebut seluruh peserta mengetahui AK tidak datang mengikuti tes tertulis yang dijadwalkan.
Diapun menyayangkan keputusan KPU Kota Kendari tersebut.
“Dalam tata tertib pun, peserta datang terlambat tidak diberi toleransi waktu. Tapi ini ada peserta tidak datang tes malah diloloskan,” ujarnya.
Ayu berencana melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kendari dalam waktu dekat.
Protes juga disampaikan peserta lain, Yuni (nama samaran).
“Tidak datang di hari tes itu,” katanya kepada wartawan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.