Berita Kendari

Penjelasan Dikmudora Kendari dan BKPSDM Soal Guru Honorer yang Diberhentikan Usai Daftar PPPK

Seorang guru honorer di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) protes diberhentikan sebagai tenaga pengajar di salah satu sekolah dasar.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Saemina dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Sudirham. 

"Keputusannya kemarin akan diberikan kelas tapi setelah ini menurut data petisi dari data guru di sekolah tersebut, mereka menolak karena guru ini sering membuat keresahan," katanya.

"Dia ingin diberikan kelas tapi orangtua siswa takut untuk menyekolahkan anaknya karena sering emosional, menangis dan teriak-teriak, jadi bingung juga kita menghadapi yang seperti itu," tutupnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Sudirham mengatakan aturan untuk menjadi guru berdasarkan undang-undang harus menyandang gelar S1, sedangkan yang bersangkutan masih D2.

"Justru dia tidak bisa honor sebenarnya karena memang syarat untuk menjadi guru harus S1. Jadi memang tidak bisa lolos untuk PPPK, persyaratan pertama saja tidak terpenuhi," ujarnya.

Menurutnya, diterimanya Wa Ode Sunartin sebagai tenaga honorer kala itu, karena di sekolah tersebut sedang kekurangan tenaga pengajar.

Baca juga: Guru Penggerak Siap Jadi Pengawas dan Kepala Sekolah di Sultra, Etika Rosita: Harus Siap Memimpin

Namun, sekarang guru sudah mulai banyak dan PPPK yang lolos di sekolah tersebut sudah lumayan sehingga yang sudah diterima oleh negara itulah yang diutamakan.

"Karena sudah tidak ada guru waktu itu sehingga dia diterima. Di desa-desa lulusan SMA bisa jadi guru kalau memang sudah benar-benar tidak ada, tapikan sekarang sudah mulai banyak termasuk PPPK yang lulus juga lumayan banyak di sekolah tersebut, berarti sudah terpenuhi kekurangan itu," jelasnya.

Sudirham menegaskan Wa Ode Sunartin terkendala dengan aturan undang-undang guru dan dosen yang mengharuskan guru berpendidikan minimal Diploma 4 (D4) yang setara dengan S1 atau wajib S1.

"Harusnya dia pendidikan dulu untuk menyelesaikan S1-nya dan seharusnya waktu itu dia kuliah sambil diberi kesempatan mengajar sebagai honorer selama 16 tahun itu, kan peluangnya sangat luas dulu waktu dia masih honor," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved