Berita Baubau
Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur di Baubau Sulawesi Tenggara, Pelaku Berikan Uang Rp5 Ribu
Seorang pria paruh baya hanya bisa pasrah saat diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Seorang pria paruh baya hanya bisa pasrah saat diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pria berinisial BK (58) yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial DA (17).
Setelah melakukan tindakan asusila tersebut terhadap korban, pelaku memberikan uang tunai senilai Rp5 ribu.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengungkapkan pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak dua kali terhadap korban.
Ia menyebutkan pertama kali korban dicabuli atau disetubuhi oleh pelaku pada tahun 2022 dan kedua kalinya terjadi pada 8 Januari 2023.
Baca juga: Eks Direktur Utama PD BPR Bahteramas Baubau Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar
"Jadi, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di kamar kosong dekat dapur rumah miliknya," jelas AKBP Bungin Masokan Misalayuk saat konferensi pers di Aula Mapolres Baubau, Rabu (11/1/2023).
Berdasarkan pengakuan pelaku BK, korban diberikan uang sebesar Rp5 ribu usai melakukan perbuatan bejatnya tersebut.
Kata dia, pelaku berhasil diamankan setelah anggota Polsek Wolio mendapatkan laporan dari warga tentang adanya dugaan pencabulan.
Saat diamankan, pelaku kemudian langsung dibawa ke Satreskrim Polres Baubau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah diperiksa saksi-saksi dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku ini," terangnya.
Baca juga: Pemuda yang Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Kendari Meninggal, Polisi Tutup Kasus Dugaan Kekerasan
Pelaku BK saat ini telah diamankan di Mapolres Baubau bersama barang bukti berupa uang senilai Rp5 ribu.
Ia menambahkan pelaku akan dikenakan Pasal 76D Jo 81 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)
pencabulan
anak di bawah umur
Baubau
Sulawesi Tenggara
Sultra
Polres
AKBP Bungin Masokan Misalayuk
Berita Baubau
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Perjalanan Kasus Dosen Cabul Tersangka Pelecehan Mahasiswi Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari |
![]() |
---|
Santriwati Dicabuli Guru Agama Sepulang Ngaji di Muna, Diminta Cuci Piring Berujung di Kasur |
![]() |
---|
Ternyata Balita 2 Tahun Menangis Kesakitan Gegara Ulah Bejat Kakek-kakek Cabul di Konawe, Kronologi |
![]() |
---|
Diungkap Oleh Tetangga, Pemuda di Baubau Ini Kaget Lihat Adiknya Dicabuli dan Dihamili Ayahnya |
![]() |
---|
Guru Cabul Pura-pura Minta Tolong Lalu Pegang Bagian Intim Siswi MTS Konawe di Dalam Laboratorium |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.