Berita Kendari

Daftar Tarif PPh, KPP Pratama Kendari Sebut Penghasilan di Bawah Rp60 Juta Kena Pajak 5 Persen

Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Kendari menyebut pemerintah telah menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh).

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir
Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan KPP Pratama Kendari, Alifa Ulfana (kiri). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Kendari menyebut pemerintah telah menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh).

Kenaikan tarif PPh ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Regulasi tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan KPP Pratama Kendari, Alifa Ulfana mengatakan penyesuaian aturan dalam UU HPP terhadap UU PPh hanya pada penghasilan Rp500 juta ke atas.

"Pada UU PPh, penghasilan di atas Rp500 juta kena pajak 30 persen, sementara UU HPP dibatasi dengan rentan penghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar," katanya.

Baca juga: KPP Pratama Baubau Layani Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan secara Online dan Datang ke Kantor

"Untuk Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan sebesar 30 persen dan di atas dari Rp5 miliar dikenakan pajak 35 persen," tambahnya.

Alifa mengatakan secara umum di Sulawesi Tenggara (Sultra) pasti ada yang termasuk kategori penghasilan di atas Rp5 miliar, tetapi hal tersebut tidak dapat dipublikasi.

Karena berdasarkan UU KUP ada larangan untuk memberitahukan data Wajib Pajak atau WP kepada pihak lain sesuai UU Perpajakan.

Selengkapnya, berikut ini perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang mulai diberlakukan pada Januari 2022 :

- Rp0 - Rp60 juta 5 persen

Baca juga: Bapenda Kendari Peringati Rumah Makan hingga Hotel, Tak Tertib Bayar Pajak Bakal Dipasang Plang

- Rp60 juta - Rp250 juta 15 persen

- Rp250 juta - Rp500 juta 25 persen

- Rp500 juta - Rp5 miliar 30 persen

- Di atas Rp5 miliar 35 persen

Untuk diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani mengatakan hal ini dilakukan demi menjunjung asas keadilan.

Baca juga: Penerimaan Pajak Tahun 2022 di KPP Pratama Kendari Capai Rp3 Triliun, Lima Sektor yang Mendongkrak

Ia menjelaskan perhitungan menggunakan contoh orang kaya bernama A berpenghasilan Rp5 miliar per tahun atau Rp416 juta per bulan, status sudah menikah, istri tidak bekerja, dan memiliki tiga orang anak.

Hitungannya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP) - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) x 35 persen.

Jika dikalkulasi, Rp5 miliar - Rp72 juta x 35 persen = Rp1,72 miliar, maka orang kaya bernama A harus membayar pajak sebesar Rp1,72 miliar per tahun.

Sementara itu, untuk pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan aturan soal besaran pajaknya tidak berubah.

Hitungannya yaitu pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan dan belum berumah tangga dikenakan pajak sebesar Rp300 ribu per tahun atau Rp25 ribu per bulan.

Baca juga: Wajib Tahu! Jika Even Organizer Ingin Gelar Konser, Berikut Besaran Pajak Hiburan di Kota Kendari

"Uang pajak akan kembali ke masyarakat melalui subsidi listrik, Pertalite, LPG 3 kg. Kemudian, biaya operasional sekolah, rumah sakit, dan puskesmas juga menggunakan uang pajak," jelas Sri Mulyani. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved