Berita Kendari

Wajib Tahu! Jika Even Organizer Ingin Gelar Konser, Berikut Besaran Pajak Hiburan di Kota Kendari

Besaran pajak untuk pagelaran kesenian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Ada pagelaran kesenian atau hiburan seperti konser juga dikenakan pajak.

Amelda Devi Indriyani/TribunnewsSultra.com
Kepala Bidang Wilayah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Samuddin 

 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut besaran pajak untuk pagelaran kesenian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kepala Bidang Wilayah I Bapenda Kota Kendari, Samuddin mengatakan pagelaran kesenian atau hiburan seperti konser juga dikenakan pajak.

Namun, kata dia ada kriteria event dikenakan pajak yakni hanya event yang menarik kontribusi atau pemungutan bayaran ke konsumen.

Seperti penjualan tiket, maka patut dikenakan pajak.

Baca juga: Pemkot Kendari Sarankan Setiap Pemilik Mobil Punya Tempat Sampah, Biar Tak Dibuang Sembarangan

Besaran pajak hiburan yang ditarik Pemerintah Kota Kendari yakni 10 persen dari pendapatan atas pagelaran kesenian tersebut.

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Termasuk aturan turunannya di Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

"Terhadap pergelaran kesenian tarifnya 10 persen dari omset, misalnya harga tiketnya Rp250 ribu, dikalikan100 tiket, pajaknya 10 persen dari total pendapatan itu," ujar Samuddin.

Samuddin mengakui akhir-akhir ini banyak event organizer yang mendatangkan artis di Kota Kendari ini.

Baca juga: 166 Kepala Desa di Konawe Dilantik, Bupati Kery Saiful Konggoasa Harap Akomodir Kepentingan Rakyat

Tentu saja hal itu menjadi angin segar bagi Pemkot Kendari karena realisasi pajak hiburan di Kota Kendari melebihi target.

Di mana selama 2022 pihaknya menargetkan pendapatan pajak dari pagelaran kesenian mencapai Rp80 jutaan. Namun di akhir tahun ini, realisasi pajak tersebut meningkat sekitar 200 persen dari target.

"Perkiraan kita akan sunyi, ternyata meningkat. Sebab sekira 2 tahun terakhir tidak ada event yang mendatangkan artis karena pandemi Covid-19."

"Di samping menghibur masyarakat Kota Kendari juga bisa memberikan kontribusi terhadap pajak daerah utamanya pajak hiburan. Tahun 2023 rencana akan kami naiknya targetnya," jelasnya.

Ia menegaskan, setiap event yang akan di gelar di Kota Kendari wajib untuk melapor ke Bapenda Kota Kendari.  Baik itu event yang memungut biaya atau menjual tiket, maupun kegiatan yang gratis.

"Sebelum melakukan konser mereka melapor dulu ke sini, setelah melapor baru mengambil izin ke Polres minta rekomendasi ke Polres Kemudian dari Polres ke Polda untuk meminta pengamanan," jelasnya.

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved