Berita Baubau
KPP Pratama Baubau Layani Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan secara Online dan Datang ke Kantor
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka layanan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online.
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka layanan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online.
Hal tersebut disampaikan Kasubag Umum KPP Pratama Baubau, Nur Irvan saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Jumat (11/2/2022).
Ia mengatakan, akses lapor bagi wajib pajak (WP) untuk SPT pajak tahunan dapat dilakukan secara online.
"Dengan adanya pelaporan via online, hal tersebut dapat mempermudah wajib pajak melaporkan SPT pajak tahunan tanpa harus ke kantor," ujarnya.
"Apalagi untuk orang pribadi baik itu karyawan (PNS dan non PNS)," tambah Kasubag Umum KPP Pratama Baubau, Nur Irvan.
Baca juga: Konawe Utara Raih Dua Penghargaan Dari KPP Pratama Kendari, Nilai Pajak Mencapai Rp1,8 Triliun
Nur Irvan, menambahkan tahun ini merupakan penerimaan pelaporan SPT pajak tahunan untuk tahun 2021.
Kata dia, pelaporan SPT pajak tahunan ini dilakukan paling lambat sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 mendatang.
Kendati demikian, KPP Pratama Baubau tetap melayani wajib pajak yang memilih pelaporan secara langsung, tinggal disesuaikan dengan jam kantor saja.
Menurut Nur Irvan, tidak semua pemilik NPWP diwajibkan membayar pajak, apalagi jika penghasilannya masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
"Nggak, nggak harus. Kalau misalkan memang penghasilannya masih di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) berarti tidak ada kewajiban membayar pajak," jelasnya.
Baca juga: Tingkat Kepatuhan Pelaporan SPT Tertinggi, Pemerintah Kota Kendari Terima Penghargaan KPP Pratama
Hanya saja, kata Kasubag Umum KPP Pratama Baubau ini, kewajiban melapor tetap ada dan pelaporan setahun sekali untuk karyawan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Harjum Ntry)