Berita Kendari
KPP Pratama Kendari Catat 103.386 Wajib Pajak Orang Pribadi Sudah Validasi NIK Jadi NPWP
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mencatat sebanyak 103.386 wajib pajak orang pribadi sudah validasi NIK menjadi NPWP.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mencatat sebanyak 103.386 wajib pajak orang pribadi sudah validasi NIK menjadi NPWP.
Catatan dari KPP Pratama Kendari tersebut dari jumlah total yang telah terdaftar yakni sebanyak 115.165 wajib pajak aktif.
Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan format baru NPWP sejak 14 Juli 2022.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK/03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kendari, Alifa Ulfana mengatakan wajib pajak orang pribadi dengan NIK telah tervalidasi maka secara otomatis sudah dapat digunakan sebagai NPWP.
Baca juga: Pembayaran Pajak dan Retribusi Bakal Berlaku Secara Online di Kota Kendari
"Namun saat ini hanya terbatas pada layanan administrasi perpajakan bersifat online, seperti djponline.pajak.go.id maupun layanan diselenggarakan pihak selain DJP," jelasnya, Selasa (26/7/2022).
Katanya, untuk format NPWP 15 digit masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2023, tetapi pada 1 Januari 2024 seluruh layanan harus menggunakan format baru NIK sebagai NPWP.
Format ini sudah dapat diterapkan tetapi bertahap karena tidak semua wajib pajak NPWP-nya telah divalidasi.
Hal itu karena masih ada wajib pajak yang menggunakan KTP lama (non elektronik) sehingga hal tersebut dibutuhkan waktu untuk disinkronkan.
"Bagi wajib pajak yang menggunakan e-KTP, atau sudah pernah mendaftar dengan NIK baru, maka otomatis sudah aktif dan bisa melakukan login ke DJP online menggunakan NIK," tuturnya.
Baca juga: Bayar Pajak dan Retribusi di Baubau Sulawesi Tenggara Bisa Lewat QRIS, BNI Sebar di Pasar Wameo
Lebih lanjut, Alifa mengatakan kendala pengintegrasian dalam penerapan NIK sebagai NPWP ini yakni hasil pemadanan data wajib pajak yang belum valid dengan data kependudukan.
Nantinya data seperti nomor telepon seluler, email, alamat tempat tinggal sesuai keadaan sebenarnya, data klasifikasi lapangan usaha, data unit keluarga perlu diklarifikasi atau dimutakhiran.
Saat ini, pihaknya memberikan layanan klarifikasi atau pemutakhiran data yang dapat diajukan secara tatap muka dan non tatap muka.
"Kami juga memberikan sosialisasi kepada wajib pajak orang pribadi melalui siaran langsung atau live dan juga postingan infografis pada akun Instagram resmi @pajakkendari," jelasnya.
Alifa Ulfana menuturkan penerapan NIK sebagai NPWP bukan berarti setiap pemilik NIK wajib membayar pajak.
Baca juga: KPP Pratama Kendari Gandeng DPMD Konawe Sosialisasi Perpajakan Dana Desa, Identifikasi Kendala