Berita Buton Tengah
Terdakwa Kasus Korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah Divonis Bebas Majelis Hakim
Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Buton Tengah (Buteng), Waode Nurjannah.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Buton Tengah (Buteng), Waode Nurjannah.
Waode Nurjannah sebelumnya dijerat kasus korupsi pembangunan gedung dan mesin produksi rumput laut di Dinas Kelautan dan Perikanan Buteng.
Ia dijatuhi vonis bebas dalam sidang pembacaan tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA, Jl Mayjen Sutoyo, Senin (26/12/2022).
Majelis Hakim menilai Waode Nurjanaah tidak memenuhi unsur menyalahgunakan jabatan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Majelis Hakim, Waode Nurjannah dibebaskan dari semua bentuk tuntutan pidana sebagaimana yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Majelis Hakim Diminta Seret 9 Nama Diduga Terlibat Korupsi Dinas Kelautan dan Perikanan Buton Tengah
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang tertera dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum," tutur Ketua Majelis Hakim, Ahmad Yani.
"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana. Mengembalikan harkat dan martabat terdakwa sebagaimana mestinya," lanjutnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Rahmat Karno mengucapkan terima kasih atas putusan hakim yang telah membebaskan kliennya.
"Terima kasih atas putusan Majelis Hakim yang menurut kami masih menegakan keadilan," ujar Rahmat Karno.
"Kami berharap dalam kasus ini, penyidik harus berhati-hati melakukan penyidikan agar tidak ada lagi ibu Jannah ibu Jannah yang lain, yang tidak bersalah tetapi dituntut di pengadilan," tuturnya.
Baca juga: Kasus Korupsi, Eks Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Buton Tengah Divonis 3 Tahun Penjara
Dijerat Kasus Korupsi
Sebelumnya, Waode Nurjannah sendiri diketahui terjerat kasus korupsi pembangunan gedung dan mesin produksi rumput laut di Kabupaten Buton Tengah pada 2017 silam.
Di mana, proyek dari Kementerian Kelauatan dan Perikanan ini menjadi temuan penyidik karena diduga menyalahi dokumen kontrak sebagaimana tercantum dalam RAB dan perencanaan kerja, baik adanya mark up harga hingga dugaan pekerjaan fiktif.
Dalam kasus ini, pihak penyidik Polda Sultra menetapkan tersangka di antaranya mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Wa Ode Nurjanah, mantan Sekertaris Dinas Sahid SP dan pihak swasta yakni Aminuddin.
Hanya saja sebagaimana fakta persidangan dan keterangan saksi dalam kasus tersebut, Waode Nurjannah tidak mengetahui tentang adanya praktik korupsi.
Baca juga: Dihukum 3 Tahun Penjara, Begini Fakta Sidang Mantan Sekdis Kelautan dan Perikanan Buton Tengah
Apalagi sebelum berakhirnya waktu pengerjaan proyek, Waode Nurjannah sudah diberhentikan sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan.
Untuk itu, hakim kemudian menilai Waode Nurjannah tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang menjeratnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Waode Nurjannah
korupsi
Dinas Kelautan dan Perikanan
Buton Tengah
Buteng
vonis
bebas
Sulawesi Tenggara
Sultra
Kata Akademisi UHO Soal Direktur Perusahaan Tak Jadi Tersangka Kasus Korupsi Irigasi di Kolaka Timur |
![]() |
---|
KPK Banding Usai Adik Bupati Muna Divonis 3 Tahun Kasus Korupsi PEN Koltim, Kata Akademisi UHO |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Korupsi Pembangunan Jaringan Irigasi di Mowewe Kolaka Timur Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Ini Alasan 2 Terdakwa Kasus Korupsi Irigasi di Mowewe Kolaka Timur Ajukan Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
Satu Terdakwa Kasus Korupsi Irigasi di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Tak Hadiri Sidang Perdana |
![]() |
---|