Polda Sultra
Polda Sultra Tangani 105 Oknum Polisi Bermasalah Sepanjang 2022, Kasus Perselingkuhan hingga Narkoba
Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra menangani kasus 105 personel polisi yang bermasalah sepanjang tahun 2022.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra menangani kasus 105 personel polisi yang bermasalah sepanjang tahun 2022.
Ke-105 personel polisi yang bermasalah tersebut karena melanggar kode etik dan melakukan tindak pidana.
Kepala Bidang Hukum atau Kabidkum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Proyek mengatakan Polda Sultra sudah memecat sejumlah personel polisi yang bermasalah hukum.
"Iya, sebanyak 25 personel sudah diberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ucapnya, Kamis (29/12/2022).
Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini menjelaskan kesalahan para personel hingga dilakukan pemecatan seperti tidak menjalankan tugas.
Baca juga: 75 Oknum Polisi yang Melanggar Disanksi Polda Sulawesi Tenggara Sepanjang 2022, 25 Orang Dipecat
Kemudian, terlibat kasus perselingkuhan atau kedapatan nikah lebih dari satu, kasus narkoba, hingga penyimpangan seksual.
Menurut La Ode Proyek, jumlah penanganan anggota polisi bermasalah di Polda Sultra yang tertinggi 2022.
"Karena ini sesuai dengan perintah pimpinan untuk membersihkan atau membereskan personel bermasalah," ungkapnya.
"Jadi kami melakukan ini menjadi bentuk bersih-bersih internal polisi yang bermasalah," jelas La Ode Proyek menambahkan.
Selain pemecatan polisi yang melanggar, Polda Sultra masih menangani satu kasus anggota polisi yang mengajukan gugatan ke PTUN karena PTDH.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Sulawesi Tenggara Sepanjang 2022 Meningkat, Angkanya Capai 1.215 Kasus
"Jadi proses hukumnya sementara berjalan, karena ada polisi yang dipecat mengajukan keberatan di PTUN," ujar mantan Kapolres Meranti ini.
Kemudian untuk masalah perdata ada lima kasus sengketa tanah yang dilayangkan ke Polda Sultra pada 2022.
"Ini yang menjadi sengketa tanah milik Polda, Brimob, Polsek dan Polres di Baubau. Dari lima kasus ini baru satu sengketa tanah yang sudah vonis di pengadilan," jelas La Ode Proyek. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)