Berita Sulawesi Tenggara
Kapolres Kolut AKBP Yosa Hadi Dilaporkan ke Divpropam Polri Imbas Bongkar Plang Perusahaan Tambang
Kapolres Kolaka Utara (Kolut) AKBP Yosa Hadi dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri perusahaan tambang yakni PT Golden Anugerah Nusantara.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Bongkar Plang dan Tangkap 27 Karyawan

Sebelumnya, aparat kepolisian yang dipimpin Kapolres Kolaka Utara (Kolut) AKBP Yosa Hadi menangkap 27 karyawan PT Golden Anugerah Nusantara.
Ke-27 karyawan ini dibawa ke Markas Polres Kolaka Utara (Kolut) menggunakan mobil pikap.
Tak hanya itu, puluhan polisi juga membongkar plang tanda wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah inkrah, pada Jumat (25/11/2022) malam.
Kuasa Hukum PT Golden Anugerah Nusantara Kadir Ndoasa menilai, tindakan AKBP Yosa Hadi ironis dan sangat disayangkan.
Padahal, menurut Kadir, Kapolres Kolut sudah berkomentar bahwa ini masalah perdata.
"Kenapa mengakui persoalan perdata, tapi tiba-tiba masuk mencabut plang, notabene plang itu berisikan putusan Mahkamah Agung," ujarnya saat ditemui di Kendari, pada Sabtu (26/11/2022).
Baca juga: Karyawan Perusahaan Tambang Nikel di Kolaka Utara Sultra Usir Penambang Diduga Ilegal di Sulaho
Di samping itu, Kadir mempertanyakan penangkapan 27 karyawan PT Golden Anugerah Nusantara.
Sebab, jika tuduhannya menghalang-halangi aktivitas tambang, justru Kadir bilang karyawan menjaga lahan sendiri.
"Toh karyawan berada di lahannya sendiri, bukan milik orang lain. Tindakan menghalang-halangi itu tidak ada," tegasnya.
Kadir menyebut, aksi pembongkaran plang dan penangkapan 27 karyawan merupakan tindakan yang sangat berani dilakukan AKBP Yosa Hadi.
Dirinya pun, mensinyalir ada kekuatan besar yang membekingi Kapolres Kolut AKBP Yosa, sehingga berani bertindak berlebihan.
"Jangan-jangan ini pesanan pejabat (kepolisian) yang lebih tinggi, di saat sekarang ini Polri lagi bersih-bersih," ujar Kadir.
Kadir menegaskan, karyawan PT Golden Anugerah Nusantara hanya menjaga aset dan tidak melakukan tindakan kriminal.
Apalagi aset tersebut sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 04/G/2020/PTUN-Kendari.
Diperkuat keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021.(*)