Berita Kolaka Utara
Karyawan Perusahaan Tambang Nikel di Kolaka Utara Sultra Usir Penambang Diduga Ilegal di Sulaho
PT Golden Anugerah Nusantara, perusahaan tambang nikel mengusir penambang diduga ilegal di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - PT Golden Anugerah Nusantara, perusahaan tambang nikel mengusir penambang diduga ilegal di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sejumlah karyawan pun turut mengamankan sebanyak tujuh alat berat excavator PT Citra Silika Mallawa yang tengah beroperasi.
Aktivitas tambang diduga ilegal itu dilakukan di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), pada Rabu (23/11/2022) siang.
Humas PT Golden Anugerah Nusantara, Mansiral Usman menjelaskan penambangan ilegal dilakukan perusahaan lain di lahan izin usaha pertambangan (IUP) mereka seluas 341 hektare.
"Kami hanya datang mengamankan lahan kami yang dikuasai secara melawan hukum oleh PT Citra Silika Malawa (CSM)," ujarnya Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Perusahaan Tambang di Kolaka Utara Dilaporkan ke Polda Sultra, Diduga Palsukan Dokumen IUP
Mansiral Usman mengatakan perusahaan yang diduga beroperasi ilegal itu, telah menjual bijih nikel sebanyak 40 tongkang.
Akibatnya, PT Golden Anugerah Nusantara merugi senilai Rp100 miliar dan telah melaporkan PT CSM ke kepolisian.
Ia menyebut perusahaan itu sempat mengklaim memiliki lahan seluas 475 hektare saat PT Golden Anugerah Nusantara tumpang tindih dengan PT Vale Indonesia.
Di saat yang sama, PT CSM melakukan penciutan IUP dari 165 hektare, selanjutnya penciutan kedua jadi 20 hektare.
"Jadi yang diakui Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara 20 hektare, tidak ada itu 475 hektare," tegas Mansiral Usman.
Baca juga: DPRD Konawe Utara Geram Perusahaan Tambang di Konut Sultra Tak Hadiri Rapat Dengar Pendapat
Hal itu juga dikuatkan penetapan eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari Nomor: 04/G/2020/PTUN-KDI tertanggal 7 Januari 2022.
Selain itu, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor: 150 K/TUN/2021 lalu, memerintahkan Bupati Kolaka Utara membatalkan pencabutan IUP PT Golden Anugerah Nusantara.
Dalam penjelasan putusan kasasi itu, Mahkamah Agung menilai terjadi tumpang tindih IUP PT Golden Anugerah Nusantara dengan PT Vale Indonesia.
Namun, PT Golden Anugerah Nusantara telah memiliki peta wilayah izin pertambangan sendiri seluas 341 hektare berdasarkan Surat Bupati Kolaka Utara 540/428 Tahun 2010.
Begitu pula dengan PT Vale Indonesia dengan penciutan IUP ke-3 berdasarkan keputusan Menteri ESDM 483 K/30/DJB/2010 tertanggal 25 Oktober 2010.
Baca juga: 10 Perusahaan dengan Rencana Investasi Terbesar di Sulawesi Tenggara, DPMPTSP Awasi Kegiatan Usaha
"Masalah tumpang tindih bukan salah satu hal yang dapat berakibat dicabutnya izin usaha pertambangan," ujarnya.
Setelah puluhan karyawan menghentikan aktivitas penambang ilegal, mereka pun memasang plang tanda wilayah IUP.
Humas PT Citra Silika Mallawa, Nuno saat dihubungi via telepon menolak untuk memberikan hak jawab. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)