Berita Sulawesi Tenggara
Kapolres Kolut AKBP Yosa Hadi Dilaporkan ke Divpropam Polri Imbas Bongkar Plang Perusahaan Tambang
Kapolres Kolaka Utara (Kolut) AKBP Yosa Hadi dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri perusahaan tambang yakni PT Golden Anugerah Nusantara.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kapolres Kolaka Utara (Kolut) AKBP Yosa Hadi dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri perusahaan tambang PT Golden Anugerah Nusantara.
AKBP Yosa Hadi dilaporkan lantaran memimpin dan memerintahkan pembongkaran plang penetapan eksekusi lahan yang dikeluarkan Mahkamah Agung pada Jumat (25/11/2022) malam.
Plang tersebut dipasang karyawan di atas lahan PT Golden Anugerah Nusantara di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut, pada Rabu (23/11/2022).
Setelah pembongkaran plang, polisi juga menangkap 27 karyawan perusahaan dan membawa mereka ke Mapolres Kolut tanpa alasan hukum yang jelas.
Baca juga: Diduga Bongkar Plang dan Tangkap 27 Karyawan Tambang, Kapolres Kolut Bakal Dilapor Div Propam
Namun, ke-27 karyawan ini dilepas pada pagi harinya. Pihak perusahaan pun menduga penangkapan ini bagian dari intimidasi aparat kepolisian.
Pelaporan dilakukan PT Golden Anugerah Nusantara melalui kuasa hukumnya, Kadir Ndoasa, dengan mendatangi gedung Divisi Propam Mabes Polri, pada Kamis (8/12/2022).
"Kami berharap laporan ini bisa diatensi secepatnya, supaya aparat penegak hukum di Kolaka Utara bisa menjalankan fungsi sebenar-benarnya tanpa ada yang dirugikan," ujarnya, pada Jum'at (9/12/2022).
Menurut Kadir, tindakan Kapolres Kolut AKBP Yosa Hadi membongkar plang bisa terindikasi membekingi aktivitas tambang ilegal.
Lantaran, pemasangan plang dilakukan setelah puluhan karyawan mengusir pekerja tambang ilegal di lahan milik PT Golden Anugerah Nusantara.
"Pemasang plang itu untuk memberi tahu PT Citra Silika Mallawa untuk tidak lagi masuk dan menambang di lahan kami," tegasnya.
Sebab, lahan tersebut telah memiliki penetapan eksekusi dari Mahkamah Agung dan PTUN Kendari.
Baca juga: Sebulan Dilaporkan, Polda Sultra Belum Gubris Laporan Pemalsuan Izin Tambang di Kolaka Utara
Alih-alih mendapatkan dukungan aparat penegak hukum, Kapolres Kolut AKBP Yosa Hadi malah melakukan perlawanan terhadap penguasaan lahan milik perusahaan itu.
"Kan menjadi aneh, ketika kami datang mengamankan aset sesuai putusan PTUN dan MA, namun justru tidak didukung oleh aparat. Faktanya jelas, plang dibuka dan karyawan kami sempat ditangkap di Polres tanpa alasan yang jelas," tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Kolut AKBP Yosa Hadi masih bungkam terkait ihwal pembongkaran plang dan penangkapan 27 karyawan perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Kolut AKBP Yosa Hadi dan merespon pesan WhatsApp dan telepon jurnalis TribunnewsSultra.com.