Berita Kolaka Utara

Diduga Bongkar Plang dan Tangkap 27 Karyawan Tambang, Kapolres Kolut Bakal Dilapor Div Propam

Diduga aparat kepolisian yang dipimpin Kapolres Kolaka Utara (Kolut) AKBP Yosa Hadi menangkap 27 karyawan PT Golden Anugerah Nusantara.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
Diduga Bongkar Plang dan Tangkap 27 Karyawan Perusahaan Tambang, Kapolres Kolut Sultra Bakal Dilapor Div Propam 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Diduga Kapolres Kolaka Utara (Kolut) AKBP Yosa Hadi dan sejumlah anggotanya menangkap 27 karyawan PT Golden Anugerah Nusantara.

Ke-27 karyawan ini dibawa ke Markas Polres Kolaka Utara (Kolut) menggunakan mobil pikap.

Tak hanya itu, puluhan polisi juga membongkar plang tanda wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah inkrah, pada Jumat (25/11/2022) malam.

Kuasa Hukum PT Golden Anugerah Nusantara Kadir Ndoasa SH menilai, tindakan AKBP Yosa Hadi ironis dan sangat disayangkan.

Baca juga: RESMI Pemprov Sulawesi Tenggara Umumkan Besaran UMP Sultra 2023 Senilai Rp2,7 Juta

Padahal, menurut Kadir, Kapolres Kolut sudah berkomentar bahwa ini masalah perdata.

"Kenapa mengakui persoalan perdata, tapi tiba-tiba masuk mencabut plang, notabene plang itu berisikan putusan Mahkamah Agung," ujarnya saat ditemui di Kendari, pada Sabtu (26/11/2022).

Di samping itu, Kadir mempertanyakan penangkapan 27 karyawan PT Golden Anugerah Nusantara.

Sebab, jika tuduhannya menghalang-halangi aktivitas tambang, justru Kadir bilang karyawan menjaga lahan sendiri.

"Toh karyawan berada di lahannya sendiri, bukan milik orang lain. Tindakan menghalang-halangi itu tidak ada," tegasnya.

Kadir menyebut, aksi pembongkaran plang dan penangkapan 27 karyawan merupakan tindakan yang sangat berani dilakukan AKBP Yosa Hadi.

Dirinya pun, mensinyalir ada kekuatan besar yang membekingi Kapolres Kolut AKBP Yosa, sehingga berani bertindak berlebihan.

Baca juga: Karyawan Perusahaan Tambang Nikel di Kolaka Utara Sultra Usir Penambang Diduga Ilegal di Sulaho

"Jangan-jangan ini pesanan pejabat (kepolisian) yang lebih tinggi, di saat sekarang ini Polri lagi bersih-bersih," ujar Kadir.

Kadir menegaskan, karyawan PT Golden Anugerah Nusantara hanya menjaga aset dan tidak melakukan tindakan kriminal.

Apalagi aset tersebut sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 04/G/2020/PTUN-Kendari.

Diperkuat keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021.

Atas tindakan Kapolres Kolut AKBP Yosa Hadi itu, kuasa hukum PT Golden Anugerah Nusantara bakal melapor ke Divisi Propam Mabes Polri.

"Kami akan ke Kadiv Propam untuk melaporkan bahwa ada tindakan oknum kepolisian yang kelewat batas," tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Kolut, AKBP Yosa Hadi saat dihubungi belum merespon telepon dan WhatsApp Tribunnews Sultra.

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved