Upah Minimum

UMP 2023 Sultra Sulsel Sulteng Sulut Sulbar Gorontalo Naik, Besaran Kenaikan Upah Minimum Provinsi

Upah minimum provinsi atau UMP 2023 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Tengah (Sulteng) dipastikan naik.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Upah minimum provinsi atau UMP 2023 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Tengah (Sulteng) dipastikan naik. Simak pula besaran kenaikan UMP tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Barat (Sulbar), serta Gorontalo yang dihimpun TribunnewsSultra.com pada Minggu (27/11/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Upah minimum provinsi atau UMP 2023 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Tengah (Sulteng) dipastikan naik.

Simak pula besaran kenaikan UMP tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Barat (Sulbar), serta Gorontalo yang dihimpun TribunnewsSultra.com pada Minggu (27/11/2022).

Kenaikan UMP Sultra 2023 sudah resmi ditetapkan dan diumumkan pada Jumat (25/11/2022).

Sedangkan, penetapan UMP Sulsel 2023, UMP Sulteng 2023, UMP Sulut 2023, UMP Sulbar 2023, UMP Gorontalo 2023, rencananya diumumkan Senin 28 November 2022.

UMP tahun 2023 di 5 provinsi yang berada di Pulau Sulawesi tersebut dipastikan naik dibandingkan besaran UMP 2022.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atau Pemprov Sultra misalnya sudah menetapkan kenaikan UMP yang berlaku mulai 1 Januari 2023.

Besaran UMP 2023 tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra.

Baca juga: Besaran Kenaikan UMP 2023 Sultra, Sulsel, Sulteng, Sulbar, Sulut, Gorontalo Diketok 28 Desember 2022

Berdasarkan keterangan yang dihimpun TribunnewsSultra.com, pemprov lainnya juga memastikan besaran kenaikan UMP tahun depan tersebut dibandingkan tahun ini.

Semisal besaran UMP Sulawesi Selatan 2023 demikian pula UMP Sulawesi Tengah 2023, UMP Sulawesi Utara 2023, UMP Sulawesi Barat 2023, maupun UMP Gorontalo 2023.

Besaran kenaikan UMP 2023 dimasing-masing provinsi di Pulau Sulawesi tersebut bervariasi.

Pemprov Sultra misalnya sudah menetapkan UMP Sulawesi Tenggara 2023 naik sebesar 7,10 persen dibandingkan UMP Sultra 2022.

Simak selengkapnya rencana kenaikan UMP Sultra 2023, UMP Sulsel 2023, UMP Sulteng 2023, UMP Sulut 2023, UMP Sulbar 2023, UMP Gorontalo 2023 yang dihimpun TribunnewsSultra.com berikut ini:

1. UMP Sultra Tahun 2023

Besaran kenaikan upah minimum provinsi Sulawesi Tenggara atau UMP Sultra 2023 naik 7,10 persen dibandingkan UMP Sultra 2022.

Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra sudah resmi menetapkan besaran kenaikan UMP 2023 tersebut.

UMP Sulawesi Tenggara 2023 ditetapkan melalui SK Gubernur Sultra Ali Mazi yang dibacakan Pj Sekda Sultra Asrun Lio.

Kenaikan UMP Sultra 2023 adalah 7,10 persen atau sebesar Rp182.931,58 dibandingkan UMP Sultra 2022 Rp2.576.016,96.

Dengan demikian, UMP Sulawesi Tenggara 2023 adalah sebesar Rp2.758.948.54.

"Keputusan Gubernur nomor 662 tentang UMP Sultra 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2023," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara atau Kadisnakertrans Sultra, La Ode Ali Haswandy, Sabtu (26/11/2022).

Dalam SK tersebut, pemprov melarang perusahaan membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMP Sultra tahun 2023.

UMP tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Baca juga: Besaran Kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, Jogja, Jatim Diketok 28 November 2022

Pemprov juga menekankan pihak perusahaan agar wajib menyusun struktur dan skala upah.

Sehingga upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada stuktur dan skala tersebut.

Besaran UMP tahun 2023 tersebut berlaku diseluruh kabupaten/ kota se-Provinsi Sultra yang belum memiliki Dewan Pengupahan.

2. UMP Sulsel 2023

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel 2023 pada Senin (28/11/2022).

UMP Sulsel 2023 naik tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Sulsel memperkirakan kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 berkisar 8 persen dibandingkan UMP Sulsel 2022.

Upah minimum provinsi atau UMP 2023 naik di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Tengah (Sulteng). Simak pula besaran kenaikan UMP tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Barat (Sulbar), serta Gorontalo yang dihimpun TribunnewsSultra.com pada Minggu (27/11/2022).
Upah minimum provinsi atau UMP 2023 naik di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Tengah (Sulteng). Simak pula besaran kenaikan UMP tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Barat (Sulbar), serta Gorontalo yang dihimpun TribunnewsSultra.com pada Minggu (27/11/2022). (kolase foto (handover))

Dengan asumsi tersebut, UMP Sulsel 2023 diperkirakan mengalami kenaikan Rp253.270 atau naik menjadi Rp3.418.146.

“Masing-masing unsur telah mengusulkan nilainya (kenaikan) jadi belum ada angka pasti,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto.

“Namun dengan Permenaker 18 yang telah keluar, sudah ada hitung-hitungan formula yang dipakai,” jelasnya menambahkan dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribun-Timur.com.

Namun Ketua Konfederasi Serikat Nusantara atau KSN Sulsel, Mukhtar, mengatakan, para buruh menuntut kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 mencapai 30 persen atau senilai Rp4.115.638.

Permintaan tersebut sesuai kesepakatan delapan federasi buruh yang tergabung dalam KSN untuk menyesuaikan dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

3. UMP Sulteng 2023

Berapa kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah atau UMP Sulteng 2023?

Baca juga: RESMI Pemprov Sulawesi Tenggara Umumkan Besaran UMP Sultra 2023 Senilai Rp2,7 Juta

Besaran UMP 2023 di Provinsi Sulteng sejauh ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulteng.

Penetapan dan pengumuman UMP 2023 diseluruh provinsi paling lambat dilakukan pada 28 November 2022.

Meski demikian berdasarkan rapat beberapa hari lalu, Dewan Pengupahan menetapkan usulan kenaikan UMP Sulawesi Tengah 2023 adalah sebesar 8,73 persen dibandingkan UMP 2022 senilai Rp2.390.739

Dengan demikian, UMP Sulawesi Tengah 2023 naik sebesar Rp208.807 menjadi Rp2.599.546.

Besaran kenaikannya masih di bawah batas maksimal 10 persen yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

4. UMP Sulut 2023

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) menetapkan sekaligus mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulut 2023 pada Senin 28 November 2022.

Baca juga: Tim Pengupahan Masih Tunggu Rilis BPS Tentukan UMK Kendari 2023, Target Diumumkan 26 November 2022

UMP Sulut 2023 tersebut dipastikan naik dibandingkan UMP 2022 lalu.

Saat ini, besaran UMP Sulut adalah Rp3.310.723 yang ditetapkan terakhir kali pada tahun 2020 silam dan berlaku sejak 2021.

UMP Sulut termasuk salah satu provinsi yang tertinggi di Indonesia setelah DKI Jakarta dan Provinsi Papua.

Meski demikian, Pemprov Sulut memastikan besaran UMP Sulawesi Utara 2023 akan mengalami kenaikan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Kadisnaketrans Sulut, Erny Tumundo, memastikan Dewan Pengupahan Provinsi telah menyepakati angka UMP 2023.

"Hasilnya kita sampaikan dalam bentuk rekomendasi ke Pak Gubernur Olly Dondokambey,” katanya Selasa (22/11/2022) dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunManado.co.id.

Diapun mengisyaratkan UMP Sulut 2022 naik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Sumber di Dewan Pengupahan menyebut kenaikan UMP Sulut 2023 kemungkinan besar mencapai 10 persen.

“Akan dimaksimalkan hingga 10 persen. Pasalnya sudah dua tahun tak naik,” ujarnya dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribun Manado.

Dengan asumsi besaran naiknya maksimal 10 persen berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, maka UMP Sulawesi Utara 2023 kenaikannya bisa mencapai Rp331.072,3.

Maka UMP Sulut 2023 tersebut adalah sebesar Rp3.641.795,3.

5. UMP Sulbar 2023

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat atau Pemprov Sulbar menetapkan sekaligus mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulbar 2023 pada Senin 28 November 2022.

Besaran UMP Sulbar 2023 naik tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Penjabat Gubernur Sulbar.

Kepastian naiknya UMP Sulawesi Barat 2023 sebelumnya diketahui berdasarkan hasil Rapat Dewan Pengupahan.

Dari hasil pertemuan itu, Dewan Pengupahan menyepakati usulan kenaikan UMP Sulbar 2023 adalah 0,80 persen atau naik menjadi Rp2,700.292.

“Dewan Pengupahan putuskan usulan UMP 2023 naik 0,80 persen atau sebesar Rp2.700.292,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja atau Disnkaer Sulbar Muhammad Ali Chandra.

“Jadi hasil rapat dewan pengupahan sudah disetujui semua dan ditandatangani lewat berita acara,” jelasnya, belum lama ini, dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunSulbar.com.

UMP Sulawesi Barat 2022 adalah sebesar Rp2.678.863 dan tidak mengalami kenaikan dibandingkan UMP Sulbar 2021 lalu.

Ali Chandra menambahkan usulan UMP Sulbar 2023 naik dari Dewan Pengupahan tersebut kemudian diserahkan ke Pj Gubernur Akmal Malik yang akan menerbitkan SK UMP 2023 di Sulawesi Barat.

6. UMP Gorontalo 2023

Berapa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Gorontalo pada tahun 2023 mendatang?

Besaran UMP Gorontalo 2023 naik tersebut rencananya diumumkan pada Senin 28 November 2022.

Meski demikian, usulan besaran kenaikannya sudah ditetapkan Dewan Pengupahan Gorontalo dalam pertemuan belum lama ini.

Besaran kenaikan UMP Gorontalo 2023 tersebut adalah sebesar 6,74 persen atau naik sebesar Rp188.800 dibandingkan UMP 2022 lalu.

Dengan demikian, besaran UMP 2023 di Provinsi Gorontalo menjadi Rp2.989.350 dibandingkan 2022 lalu Rp2,8 juta.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo, Yutye Imran.

Yutye dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunGorontalo.com mengatakan kenaikan UMP Gorontalo 2023 tersebut akan ditetapkan melalui SK Gubernur Gorontalo.

Laporan hasil pleno tersebut disampaikan kepada Penjabat Gubernur, Hamka Hendra Noer, yang selanjutnya menerbitkan SK UMP 2023 untuk Provinsi Gorontalo.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved