Upah Minimum

RESMI Pemprov Sulawesi Tenggara Umumkan Besaran UMP Sultra 2023 Senilai Rp2,7 Juta

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan besaran Upah Minimum provinsi (UMP) Sultra 2023.

Penulis: Laode Ari | Editor: Desi Triana Aswan
Istimewa
UMP Sultra 2023 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan besaran Upah Minimum provinsi (UMP) Sultra 2023.

Besaran UMP Sultra 2023 yang diumumkan senilai Rp2.758.948.54 rupiah.

Besaran UMP tersebut naik sebasar 7,10 persen dibanding upah minimum provinsi 2022 senilai Rp2.576.016,96.

UMP Sultra 2023 ini diumumkan melalui surat keputusan Gubernur Sultra Ali Mazi yang dibacakan Pj Sekda Sultra Asrun Lio.

Baca juga: Besaran Kenaikan UMP 2023 Sultra, Sulsel, Sulteng, Sulbar, Sulut, Gorontalo Diketok 28 Desember 2022

Surat keputusan Gubernur Sultra nomor 662 tahun 2022 tentang upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara 2023 dibacakan pada Jumat (25/11/2022) kemarin.

"Ya, tadi malam pa sekda sdh umumkan," ucap Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara, La Ode Ali Haswandy, saat dikonformasi, Sabtu (26/11/2022)

Haswandy menjelaskan, dalam surat keputusan gubernur ada beberapa penegaskan terkait penetapan besaran UMP Sultra 2023.

Pertama, Pemprov menekan agar perusahan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMP Sultra 2023.

"Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," ucapnya dalam surat tersebut.

Selain itu, Pemprov juga memberikan penekanan ke pihak perusahaan agar wajib menyusun struktur dan skala upah.

Sehingga upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada stuktur diperusahan tersebut.

Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, Laode Ali Haswandy
Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, Laode Ali Haswandy (TribunnewsSultra/Laode Ari)

Kemudian, kata Haswandy, besaran UMP Sultra 2023 yang telah ditetapkan berlaku diseluruh Kabupaten dan kota se Sulawesi yang belum menetapkan upah minimum.

"Terakhir, keputusan Gubernur nomor 662 tentang UMP Sultra 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2023," tuturnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La.Ode Ari)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved