Berita Kendari
Kasus Suami Pakai Jaminan Kesehatan Istri Buat Pengobatan Selingkuhan, BPJS Pastikan Tidak Benar
Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kendari menegaskan Kartu Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN tidak bisa digunakan orang lain.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kendari menegaskan Kartu Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN tidak bisa digunakan oleh orang lain.
Hal tersebut menyusul sebelumnya ada kasus seorang suami asal Konawe berinisial AT menggunakan BPJS Kesehatan istri sah inisial SN untuk pengobatan selingkuhan IYS.
Atas dasar itu, Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga memanggil pihak Rumah Sakit Aliyah 2 Kendari untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS cabang Kendari, Barlianta Saleh mengatakan kartu JKN sifatnya individu jadi tidak bisa digunakan orang lain.
"Kasus ini sudah dipastikan, statusnya orang tersebut pasien umum bukan menggunakan BPJS,"katanya, Sabtu (19/11/2022).
Baca juga: Polisi Panggil RS Aliyah 2 Kendari Buntut Suami Pakai BPJS Istri Sah untuk Pengobatan Selingkuhan
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan sudah mengkonfirmasi ke pihak Rumah Sakit Aliyah 2 Kendari.
Dalam koordinasi tersebut dipastikan rumah sakit menolak pasien yang tidak sesuai dengan kartunya karena itu menjadi resiko bagi pihak rs apabila membiarkan.
Pakai BPJS Istri Sah
Sebelumnya, seorang suami berinisial AT ketahuan selingkuh usai menggunakan BPJS Kesehatan istri sah SN (32) mengobati selingkuhan inisial IYS yang keguguran.
Warga Kelurahan Waworaha, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra itu, akhirnya melaporkan AT ke Polsek Mandonga.
SN melaporkan AT ke polisi atas dugaan penggunaan data pribadi untuk mengobati IYS di salah satu rumah sakit swasta di Jl Buburanda, Kelurahan Korumba, Kota Kendari.
"Pelapor sudah kami BAP (berita acara pemeriksaan). Suaminya baru kami layangkan surat panggilan," ucap Kapolsek Mandonga, Kompol Muhammad Salman.
Ia menjelaskan laporan bermula saat adik SN inisial IR melihat story WhatsApp iparnya atau sepupu AT berinisial MA, pada Senin (14/11/2022).
"Story WhatsApp tersebut memperlihatkan sedang berada di rumah sakit," ujar Kapolsek Mandonga, Kompol Muhammad Salman.
"Adik SN bertanya kepada MA, disampaikan yang masuk rumah sakit adalah IYS akibat keguguran," bebernya.
