Berita Kendari

Nenek 58 Tahun Pengedar Sabu di Kendari Histeris Saat Ditangkap, Jadi Kurir Narkoba Demi Bayar Utang

Nenek berusia 58 tahun jadi pengedar sabu histeris saat ditangkap aparat Satres Narkoba Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
Seorang Nenek Berusia 58 Tahun Pengedar Sabu di Kendari Histeris Saat Ditangkap, Jadi Kurir Narkoba Demi Bayar Utang 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - UK nenek berusia 58 tahun jadi pengedar sabu histeris saat ditangkap aparat Satres Narkoba Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Saat digeledah, UK membawa dua paket sabu siap edar seberat 15,8 gram disembunyikan di dalam tasnya.

Penangkapan dilakukan di halaman indekos, Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Sabtu (5/11/2022) pukul 18.45 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelang, penangkapan dilakukan setelah membuntuti pelaku seusai menerima paket sabu.

Baca juga: Video Viral TikTok Susi Peluk Sambo, Dikejar Langsung Dielus Kepalanya, Terlihat Diberi Pesan

"Pelaku menerima pake sabu dari seorang sopir mobil angkutan darat antarkabupaten di wilayah Kecamatan Mandonga," kata AKP pada Rabu (9/11/2022) pagi.

Pelaku berkomunikasi dengan pemasok tersebut lewat handphone, selanjut bertemu dan mengambil paket sabu itu.

Setelah paket sabu diterima, pelaku mengarah ke Jalan Kancil Anduonohu, di situlah petugas melakukan penangkapan.

"Saat digeledah pelaku teriak histeris, karena sudah ketahuan membawa sabu," beber AKP Hamka.

Baca juga: Biodata Icha Ceeby Pemeran Wanita Video Viral Kebaya Merah, Lengkap dengan Instagram dan Twitter

Selanjutnya, nenek UK ini mengeluarkan satu paket sabu dari badannya dan satunya lagi dari dalam tasnya.

Nenek UK mengaku, akan mengedarkan sabu tersebut, karena telah iming-imingi upah senilai Rp3 juta.

"Uang itu nantinya akan digunakan pelaku untuk membayar utang," jelasnya.

Namun, belum sempat diedarkan, polisi lebih dulu membekuk pelaku dan digelandang ke Mapolresta Kendari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, nenek UK disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved