Berita Sulawesi Tenggara
Kepton dan 4 Daerah Otonom Baru di Sulawesi Tenggara Dibentuk, Pemekaran Tunggu Pemerintah Pusat
Terdapat lima daerah otonom baru (DOB) di Sulawesi Tenggara sudah membentuk jajaran forum koordinasi untuk persiapan pemekaran.
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak lima daerah otonom baru (DOB) di Sulawesi Tenggara sudah membentuk jajaran forum koordinasi untuk persiapan pemekaran.
Hal tersebut setelah Biro Pemerintahan Sekretariat daerah atau Setda Provinsi Sulawesi Tenggara rapat koordinasi dengan tim persiapan pemekaran lima wilayah tersebut.
Rapat koordinasi ini juga untuk membahas percepatan pemekaran daerah otonom baru di Sultra.
Adapun lima daerah yang akan dibahas persiapan pemekarannya yakni, Provinsi Kepulauan Buton (Kepton), Kota Raha, Muna Timur, Konawe Timur, Kepulauan Kabaena.
Baca juga: Cerita Abdul Rahman, Pengacara Siap Maju Pilwali Kendari, Punya Basis Massa dan Didukung 4 Parpol
Pemprov Sultra bersama tim percepatan pemekaran di masing- masing DOB menyepakati dua kesepakatan.
Yakni membentuk forum koordinasi pembentukan daerah otonom baru.
Forum kordinasi daerah ini berisi unsur pemertintah provinsi dan daerah.
Masuk dalam wilayah administrasi persipan pemekaran, serta tokoh masyarakat .
"Kemudian mengisi perwakilan yang menjadi kepengurusan harian untuk persiapan pemekaran di masing-masing daerah," ucap Asisten I Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Sultra, Muhammad Ilyas Abibu, Selasa (08/11/2022).
Baca juga: Pemekaran Konawe Timur Sultra, Sudah Kantongi Rekomendasi hingga Ditinjau DPR dan DPD RI
Ilyas mengungkapkan, dalam rapat koordinasi ini berisi beberapa rekomendari yang menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dengan lima daerah otonom baru.
Rekomendasi percepatan pembentukan daerah itu kemudian diberikan ke pemerintah daerah, DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Empat rekomendasi tersebut berisi, Pemprov Sultra harus mengawal proses percepatan pemekaran.
Dengan dukungan dan memfasilitasi sampai pembentukan DOB tersebut disetujui pemerintah pusat.
Kedua, merekomendasikan kepada pemerintah daerah cakupan wilayah pemekaran.
Untuk mempersiapkan segala adminsitrasi atau dokumen yang menjadi syarat pembentukan daerah otonom baru.
Baca juga: Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin Beri Kuliah Umum di Baubau, Bahas Pemekaran Provinsi Kepton