Berita Konawe Utara

Pemerintah Konawe Utara Resmi Membukan Penerimaan PPPK Guru 2022, Kategori dan Kuota

Pemerintah Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi membuka penerimaan PPPK Guru, tertuang dalam surat Nomor : 800/517.

Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Muhammad Israjab
kolase foto (handover)
Info penerimaan ASN 2022 terbaru mulai jadwal pendaftaran, kuota CPNS, serta formasi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan (nakes), hingga Tenaga Teknis. Simak selengkapnya info rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara (ASN) .yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2022 serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KONUT- Pemerintah Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi membuka penerimaan PPPK Guru.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Nomor : 800/517 tentang seleksi penerimaan PPPK Guru di lingkup Pemda Konut tahun anggaran 2022.

Hal tersebut menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Sesuai Nomor 408 Tahun 2022, tanggal 29 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2022. 

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Konut Sultra Buka Penerimaan PPPK Guru, 219 Orang Dibutuhkan

Adapun alokasi formasi dan kategori pelamar yang di buka Pemda Konut yakni sebagai berikut.

Alakosi Formasi penetapan kebutuhan PPPK Guru di Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2022 sejumlah 219.

Dan kategori Pelamar yang dapat melamar sebagai Calon PPPK Guru di Lingkungan Pemda Konut terdiri: 

Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK  Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. 

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar Prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut : 

1). THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021.

2). Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK  Guru Tahun 2021.

Baca juga: 731 Tenaga Honorer Guru di Kendari Sulawesi Tenggara Berpeluang Diangkat Jadi PPPK 2023

3). Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK  Guru Tahun 2021.

4). Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK  Guru Tahun 2021. 

Sedangkan Pelamar Prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar Prioritas I. 

Dan untuk Pelamar Prioritas III merupakan Guru Non ASN di Sekolah Negri yang sudah terdaftara di Dapodik dan telah memiliki masa kerja 3 tahun.

Sedangkan untuk Pelamar Umum terdiri atas, Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kementrian Pendidikan, Kebudayaa, Riset dan Teknologi. Serta Pelamar yang terdaftar di Dapodik.(*)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved