CPNS dan PPPK 2022
LINK Pendaftaran PPPK 2022 Formasi Guru Lengkap Jadwal Penerimaan, Syarat, Mekanisme, Cara Daftar
Berikut link pendaftaran PPPK 2022 formasi guru lengkap jadwal penerimaan, syarat, mekanisme, cara daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut link pendaftaran PPPK 2022 formasi guru lengkap jadwal penerimaan, syarat, mekanisme, cara daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdibukristek) telah melansir pengumuman penerimaan PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru tahun 2022.
Pengumuman jadwal, syarat, cara pendaftaran PPPK 2022 tersebut dilansir melalui link tautan atau laman gurupppk.kemdikbud.go.id pada Selasa (25/10/2022).
Pendaftaran seleksi untuk semua pelamar Guru Aparatur Sipil Negara atau ASN-PPPK 2022 tersebut dibuka mulai hari ini hingga 7 November 2022 mendatang.
Simak pengumuman seleksi hingga informasi pendaftaran PPPK 2022 untuk formasi guru selengkapnya dikutip TribunnewsSultra.com dari link laman gurupppk.kemdikbud.go.id:
Jadwal Seleksi Guru ASN-PPPK 2022
Berikut jadwal seleksi dan pendaftaran guru ASN PPPK 2022:
Baca juga: Penerimaan ASN 2022 Terbaru, Jadwal Pendaftaran, Kuota CPNS, Formasi PPPK Guru, Nakes, Tenaga Teknis
Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022
Pendaftaran seleksi (semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi prioritas I: 25 Oktober -7 November 2022
Seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 25 Oktober-9 November 2022
Pengumuman hasil seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 10-11 November 2022
Masa sanggah administrasi: 12-14 November 2022
Jawab sanggah administrasi: 15-18 November 2022
Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022
Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior (pelamar prioritas II dan prioritas III): 21-22 November 2022
Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (pelamar prioritas II dan priorias III): 23-27 November 2022
Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (pelamar prioritas II dan prioritas III): 27 November-7 Desember 2022
Pengumuman dan pemilihan formasi (pelamar umum): 8-12 Desember 2022
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (pelamar umum): 16-18 Desember 2022
Pelaksanaan seleksi kompetensi (pelamar umum): 19-24 Desember 2022
Pengolahan hasil seleksi (pelamar umum): 24 Desember-4 Januari 2022
Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 di Kota Kendari, Dikmudora Ingatkan 731 Peserta Cek Website SSCASN
Pengumuman hasil seleksi (untuk pelamar prioritas I, prioritas II, prioritas III, dan prioritas umum): 5-6 Januari 2023
Masa sanggah seleksi kompetensi: 7-9 Januari 2023
Jawab sanggah seleksi kompetensi: 10-16 Januari 2023
Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023.
Syarat Guru ASN-PPPK 2022
Berikut syarat pendaftaran dan penerimaan guru ASN PPPK 2022:
Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
Surat keterangan berkelakuan baik; dan
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Konut Sultra Buka Penerimaan PPPK Guru, 219 Orang Dibutuhkan
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berkas Guru ASN-PPPK 2022
Berikut berkas atau dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran guru ASN PPPK 2022:
Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Buton Buka Rekrutmen ASN PPPK Tenaga Guru, Kesehatan dan Teknis, Ini Kuotanya
Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Mekanisme Seleksi Guru ASN-PPPK 2022
Berikut mekanisme seleksi guru ASN PPPK 2022:
1. Penempatan (Lulus Passing Grade)
Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.
2. Seleksi (Kesesuaian / Verifikasi)
Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
3. Seleksi (Tes)
Seleksi Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.
Kategori Pelamar Guru ASN-PPPK 2022
Simak selengkapnya kategori pelamar guru ASN PPPK 2022:
Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas :
1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
2. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)