Berita Konawe

Panitia Pilkades Desa Parudongka Routa Dituding Tak Indahkan Instruksi DPRD dan DPMD Konawe

Pihak panitia Pilkades Desa Parudongka, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe dituding tak indahkan Instruksi DPRD dan Dinas PMD Konawe.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com
Rapat dengar pendapat (hearing) terkait pemilihan Kepala Desa Parudongka, Kecamatan Routa Kabupaten Konawe, Rabu (12/10/2022) lalu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Panitia Pilkades Desa Parudongka, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe dituding tak indahkan Instruksi DPRD dan Dinas PMD Konawe.

Hal ini diungkap Mudarris, warga Desa Parudongka kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (19/10/2022).

Mudarris mengatakan, pihaknya menuding hasil verifikasi berkas bakal calon Kepala Desa oleh panitia Pilkades diduga mengabaikan azas profesional dan prosedural.

Ia menyebut, ada kejanggalan selama dalam proses tahapan pencalonan di Desa Parudongka.

Mudarris membeberkan kronologi awalnya bermula, pada 10 Oktober 2022 lalu, dirinya mengajukan surat permintaan hearing kepada Pimpinan DPRD Konawe.

Baca juga: Samsat Wilayah Konawe Razia Sejumlah Kendaraan, Optimalkan PAD Sektor Pajak Kendaraan

"Menyampaikan fakta-fakta tentang adanya kejanggalan dalam keputusan panitia terhadap hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas pencalonan saya sebagai bakal calon Kepala Desa di Desa Parudongka," kata Mudarris.

Kemudian pada 12 Oktober 2022, bertempat di Gedung Gusli Topan Sabara diadakan Hearing.

Namun, hearing itu tidak dihadiri oleh pihak panitia pemilihan Kepala Desa Parudongka.

"Hari itu agenda hearing tetap dilaksanakan dan dihadiri oleh beberapa pihak yang dalam hal ini Ketua DPRD Kab Konawe, Ketua Komisi I DPRD Konawe, Dinas PMD Konawe, Camat Routa dan beberapa Pihak lainnya yang turut hadir," tambahnya.

Adapun hasil kesimpulan hearing yang dilaksanakan yaitu pimpinan DPRD Konawe meminta kepada pihak instansi yang terkait dengan pemilihan Kepala Desa yaitu DPMD Konawe.

Untuk memastikan keabsahan berkas persyaratan bakal calon Kepala Desa atas nama Mudarris yang dianggap tidak sah.

Baca juga: 65 Kendaraan Terjaring Razia di Konawe Sulawesi Tenggara, Samsat Imbau Warga Patuh Bayar Pajak

Menginstruksikan DPMD apabila berkas yang bersangkutan terbukti sah/legal maka tidak ada alasan untuk tidak meloloskan dirinya sebagai calon Kepala Desa.

"Sebaliknya apabila berkas saya tidak sah/ilegal maka saya akan menerima konsekuensi hukum," lanjutnya.

Di hari yang sama, kata Mudarris, DPMD Konawe langsung melakukan pengecekan tentang keabsahan berkasnya.

Hasil pengecekan disimpulkan jika berkas miliknya dinyatakan sah berdasarkan salinan Putusan Pengadilan Nomor 21/PDT P/2021/PN Unh.

"Pada tanggal 13 Oktober 2022 saya menyetorkan salinan putusan Pengadilan Nomor 21/PDT P/2021/PN Unh ke Dinas PMD yang menjadi bukti keabsahan berkas saya," kata Mudarris.

Pada 14 Oktober 2022, Ketua BPD Desa Parudongka bersama ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa beserta 2 orang anggota panitia hadir di Kantor DPMD Konawe.

Mereka hadir diruangan Kepala DPMD untuk dimintai keterangan atas dasar apa Panitia Pemilihan Kepala Desa Parudongka menggugurkan salah satu calon yakni Mudarris.

Pada saat itu, lanjut Mudarris, panitia yang hadir terdiam dan kembali ditanya akhirnya salah seorang panitia menjawab jika panitia meragukan keabsahan berkas atas nama Mudarris tetapi tidak melakukan pengecekan langsung ke pihak terkait.

"Hanya semata-mata berdasarkan informasi dari oknum KUPT yang juga sama yakni tidak mengecek keabsahan berkas saya dan memutuskan bahwa Putusan Pengadilan itu tidak sah," tambahnya.

Baca juga: Polresta Kendari Tangkap 21 Pemuda Pembuat Keributan di Depan Kampus UHO Kendari, Sita Busur Panah

Menurutnya, pada saat itu Dinas PMD kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk diadakan uji tes akademik di Desa Parudongka dengan total 6 calon.

Mudarris menuturkan, pada 15 Oktober 2022 yang harusnya dilakukan tes untuk semua bakal calon namun beberapa panitia tidak mengindahkan instraksi Dinas PMD.

"Di hari yang sama pihak panitia mengeluarkan keputusan penetapan Calon Kepala Desa dan bersurat kepada semua bakal calon yang memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat kecuali saya," katanya.

Mudarris mengatakan, dirinya tidak menerima Surat Pemberitahuan dari Panitia pada 16 Oktober 2022.

Ia kemudian mengutus salah seorang tim untuk meminta Surat Keputusan kepada panitia sebagaimana yang diberikan kepada Calon Kepala Desa yang lain.

Setelah meminta kepada panitia dan panitia bersedia, Mudarris menyebut oknum Kepala Unit Pengelola Teknis (KUPT) Transmigrasi kembali menghalangi panitia untuk tidak memberikan surat tersebut.

"Kembali saya berinisiatif untuk meminta sendiri kepada panitia tentang surat keterangan tersebut namun pihak panitia tidak memberikan surat tersebut dan saya meyakini kalau itu adalah Intervensi dari oknum KUPT," ujarnya.

Baca juga: Kelurahan Mataiwoi dan Andowia di Konawe Utara Jadi Lokus Pencegahan Peredaran Narkoba di Konut

Merasa diperlakukan tidak adil, Mudarris kembali mengusulkan untuk diadakan hearing untuk kedua kalinya di DPRD Konawe.

"Untuk menghindari kesan pembiaran terhadap masalah tersebut maka kami memohon dan meminta dengan sangat kepada Pimpinan DPRD Konawe untuk memastikan Panitia Tujuh Pemilihan Kepala Desa Parudongka dan oknum KUPT beserta pihak terkait untuk hadir dalam agenda hearing yang kami ajukan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, akibat dari persoalan dugaan ketidaknetralan panitia ini, tiga panitia memutuskan mengundurkan diri dan dua bakal calon Kepala Desa digugurkan sepihak.

Mudarris juga menyayangkan sikap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Parudongka yang tidak tegas dalam menangani persoalan ini.

"Harapan saya DPRD dan DPMD supaya betul-betul bersikap tegas mengambil kebijakan karena ini sudah tidak mengindahkan panggilan dan instruksi. Tidak ada alasan saya tidak diloloskan panitia," harapnya.

Selain itu, kata Mudarris, pihaknya juga berharap agar panitia pemilihan Kepala Desa Parudongka netral serta tidak mudah diintervensi pihak-pihak tertentu.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved