Berita Konawe

Panitia Pilkades Desa Parudongka Routa Dituding Tak Indahkan Instruksi DPRD dan DPMD Konawe

Pihak panitia Pilkades Desa Parudongka, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe dituding tak indahkan Instruksi DPRD dan Dinas PMD Konawe.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
Arman Tosepu/TribunnewsSultra.com
Rapat dengar pendapat (hearing) terkait pemilihan Kepala Desa Parudongka, Kecamatan Routa Kabupaten Konawe, Rabu (12/10/2022) lalu. 

"Pada tanggal 13 Oktober 2022 saya menyetorkan salinan putusan Pengadilan Nomor 21/PDT P/2021/PN Unh ke Dinas PMD yang menjadi bukti keabsahan berkas saya," kata Mudarris.

Pada 14 Oktober 2022, Ketua BPD Desa Parudongka bersama ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa beserta 2 orang anggota panitia hadir di Kantor DPMD Konawe.

Mereka hadir diruangan Kepala DPMD untuk dimintai keterangan atas dasar apa Panitia Pemilihan Kepala Desa Parudongka menggugurkan salah satu calon yakni Mudarris.

Pada saat itu, lanjut Mudarris, panitia yang hadir terdiam dan kembali ditanya akhirnya salah seorang panitia menjawab jika panitia meragukan keabsahan berkas atas nama Mudarris tetapi tidak melakukan pengecekan langsung ke pihak terkait.

"Hanya semata-mata berdasarkan informasi dari oknum KUPT yang juga sama yakni tidak mengecek keabsahan berkas saya dan memutuskan bahwa Putusan Pengadilan itu tidak sah," tambahnya.

Baca juga: Polresta Kendari Tangkap 21 Pemuda Pembuat Keributan di Depan Kampus UHO Kendari, Sita Busur Panah

Menurutnya, pada saat itu Dinas PMD kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk diadakan uji tes akademik di Desa Parudongka dengan total 6 calon.

Mudarris menuturkan, pada 15 Oktober 2022 yang harusnya dilakukan tes untuk semua bakal calon namun beberapa panitia tidak mengindahkan instraksi Dinas PMD.

"Di hari yang sama pihak panitia mengeluarkan keputusan penetapan Calon Kepala Desa dan bersurat kepada semua bakal calon yang memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat kecuali saya," katanya.

Mudarris mengatakan, dirinya tidak menerima Surat Pemberitahuan dari Panitia pada 16 Oktober 2022.

Ia kemudian mengutus salah seorang tim untuk meminta Surat Keputusan kepada panitia sebagaimana yang diberikan kepada Calon Kepala Desa yang lain.

Setelah meminta kepada panitia dan panitia bersedia, Mudarris menyebut oknum Kepala Unit Pengelola Teknis (KUPT) Transmigrasi kembali menghalangi panitia untuk tidak memberikan surat tersebut.

"Kembali saya berinisiatif untuk meminta sendiri kepada panitia tentang surat keterangan tersebut namun pihak panitia tidak memberikan surat tersebut dan saya meyakini kalau itu adalah Intervensi dari oknum KUPT," ujarnya.

Baca juga: Kelurahan Mataiwoi dan Andowia di Konawe Utara Jadi Lokus Pencegahan Peredaran Narkoba di Konut

Merasa diperlakukan tidak adil, Mudarris kembali mengusulkan untuk diadakan hearing untuk kedua kalinya di DPRD Konawe.

"Untuk menghindari kesan pembiaran terhadap masalah tersebut maka kami memohon dan meminta dengan sangat kepada Pimpinan DPRD Konawe untuk memastikan Panitia Tujuh Pemilihan Kepala Desa Parudongka dan oknum KUPT beserta pihak terkait untuk hadir dalam agenda hearing yang kami ajukan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, akibat dari persoalan dugaan ketidaknetralan panitia ini, tiga panitia memutuskan mengundurkan diri dan dua bakal calon Kepala Desa digugurkan sepihak.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved