Berita Konawe
Panitia Pilkades Desa Parudongka Routa Dituding Tak Indahkan Instruksi DPRD dan DPMD Konawe
Pihak panitia Pilkades Desa Parudongka, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe dituding tak indahkan Instruksi DPRD dan Dinas PMD Konawe.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Panitia Pilkades Desa Parudongka, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe dituding tak indahkan Instruksi DPRD dan Dinas PMD Konawe.
Hal ini diungkap Mudarris, warga Desa Parudongka kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (19/10/2022).
Mudarris mengatakan, pihaknya menuding hasil verifikasi berkas bakal calon Kepala Desa oleh panitia Pilkades diduga mengabaikan azas profesional dan prosedural.
Ia menyebut, ada kejanggalan selama dalam proses tahapan pencalonan di Desa Parudongka.
Mudarris membeberkan kronologi awalnya bermula, pada 10 Oktober 2022 lalu, dirinya mengajukan surat permintaan hearing kepada Pimpinan DPRD Konawe.
Baca juga: Samsat Wilayah Konawe Razia Sejumlah Kendaraan, Optimalkan PAD Sektor Pajak Kendaraan
"Menyampaikan fakta-fakta tentang adanya kejanggalan dalam keputusan panitia terhadap hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas pencalonan saya sebagai bakal calon Kepala Desa di Desa Parudongka," kata Mudarris.
Kemudian pada 12 Oktober 2022, bertempat di Gedung Gusli Topan Sabara diadakan Hearing.
Namun, hearing itu tidak dihadiri oleh pihak panitia pemilihan Kepala Desa Parudongka.
"Hari itu agenda hearing tetap dilaksanakan dan dihadiri oleh beberapa pihak yang dalam hal ini Ketua DPRD Kab Konawe, Ketua Komisi I DPRD Konawe, Dinas PMD Konawe, Camat Routa dan beberapa Pihak lainnya yang turut hadir," tambahnya.
Adapun hasil kesimpulan hearing yang dilaksanakan yaitu pimpinan DPRD Konawe meminta kepada pihak instansi yang terkait dengan pemilihan Kepala Desa yaitu DPMD Konawe.
Untuk memastikan keabsahan berkas persyaratan bakal calon Kepala Desa atas nama Mudarris yang dianggap tidak sah.
Baca juga: 65 Kendaraan Terjaring Razia di Konawe Sulawesi Tenggara, Samsat Imbau Warga Patuh Bayar Pajak
Menginstruksikan DPMD apabila berkas yang bersangkutan terbukti sah/legal maka tidak ada alasan untuk tidak meloloskan dirinya sebagai calon Kepala Desa.
"Sebaliknya apabila berkas saya tidak sah/ilegal maka saya akan menerima konsekuensi hukum," lanjutnya.
Di hari yang sama, kata Mudarris, DPMD Konawe langsung melakukan pengecekan tentang keabsahan berkasnya.
Hasil pengecekan disimpulkan jika berkas miliknya dinyatakan sah berdasarkan salinan Putusan Pengadilan Nomor 21/PDT P/2021/PN Unh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/pemilihan-Kepala-Desa-Parudongka-Kecamatan-Routa.jpg)