Fakta Baru Teddy Minahasa, Ternyata Pernah Rugi Rp 20 M Uang Pribadi Demi Tangkap Pengedar Narkoba
Ia mengungkapkan telah mengalami kerugian Rp 20 Miliar karena berusaha menangkap pengedar atau pengguna naroba di Laut China Selatan hingga Selat Mala
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
“Menghubungi saya untuk minta melanjutkan kerja sama dengan saya yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam,” ucap dia.
Kemudian, Teddy pun menawarkan Linda untuk berkenalan dengan eks Kapolres Kota Bukittinggi AKBP D karena masih memiliki barang sitaan narkoba.
Akan tetapi, Teddy berdalih, niat awalnya memperkenalkan mereka karena untuk melakukan penangkapan terhadap Linda.
“Sesungguhnya, niatan saya adalah untuk melakukan penangkapan terhadap Linda,” ucapnya.
Ia berharap dengan ditangkapnya Linda akan membalaskan kekecewaan karena sempat dibohongi terkait operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka.
Baca juga: Sosok Irjen Teddy Minahasa Kapolda Jatim, Profil, Biodata, Keluarga, Asal, Punya Harta Rp29,9 Miliar
Selain itu, ia berharap dengan adanya penangkapan Linda, maka AKBP D bisa mendapatkan reward dari pimpinan.
Namun ternyata, lanjut dia, implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural.
"Di sinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, keterlibatan Irjen Teddy dalam kasus narkoba berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.
Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya pun mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil serta menemukan keterlibatan sejumlah polisi termasuk Teddy.

Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan etik dan pidana terhadap Teddy.
Ancaman Hukuman Mati
Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Rincian Harta Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa, Tanah, Surat Hingga Kendaraan, Tidak Punya Utang
Dalam pusaran gelap peredaran narkoba ini, polisi juga menangkap sejumlah tersangka lain mulai dari masyarakat sipil hingga anggota Polri.
Semuanya dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman mati. (*)
(TribunnewsSultra.com/Tribunnews.com)