Rincian Harta Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa, Tanah, Surat Hingga Kendaraan, Tidak Punya Utang

Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa ternyata memiliki harta mencapai Rp 29,9 miliar.

Humas Polda Sumatera Barat
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa saat menaiki motor gede. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa ternyata memiliki harta mencapai Rp 29,9 miliar.

Harta tersebut jika dirincikan terdiri dari tanah, surat berharga, hingga kendaraan.

Bahkan Irjen Teddy Minahasa juga dilaporkan tidak memiliki utang.

Harta kekayaan Irjen Teddy Minahasa itu mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 26 Maret 2022.

Pada saat itu, ia masih menduduk jabatan sebagai Kapolda Sumatera Barat sebelum ditetapkan menjadi Kapolda Jawa Timur yang baru.

Baca juga: Presiden Arema Siap Panggil Psikolog Atasi Trauma Berat Para Pemain Pasca Tragedi Kanjuruhan

Berdasarkan laporan LHKPN, Irjen Teddy Minahasa memiliki kekayaan paling banyak berupa tanah dan bangunan.

Lalu menyusul deretan harta kendaraan mobil mewahnya yang nyaris menyentuk angka Rp 1 miliar.

Berikut ini rincian harta Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa dilansir dari LHKPN, Selasa (11/10/2022):

1. Tanah dan Bangunan

Jumlah tanahnya mencapai 53 bidang dengan nilai mencapai Rp 25.813.200.000 atau Rp 25,8 miliar.

Sebanyak 43 tanah milik Teddy berada di Pasuruan, 4 di Pesawaran, 5 di Malang, serta satu di Pandeglang.

Nilai tanah dan bangunan tersebut beragam, mulai dari puluhan juta, ratusan juta, hingga miliaran rupiah.

Tanah dan bangunan seluas 568 meter persegi/200 meter persegi di Malang, misalnya, nilainya mencapai Rp 4.234.440.000.

2. Kendaraan

Selain itu, Teddy juga tercatat memiliki empat unit kendaraan bermotor.

Irjen Teddy Minahas didapuk menjadia Kapolda Jawa Timur
Irjen Teddy Minahas didapuk menjadia Kapolda Jawa Timur (Kolase Tribunnewssultra.com)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved