Operasi Zebra
Operasi Zebra 2022 Razia Besar-besaran Mulai Hari ini, Lokasi, Jenis Pelanggaran Ditilang Polisi
Operasi Zebra 2022, razia besar-besaran diseluruh Indonesia mulai hari ini, lokasi, dan jenis pelanggaran lalu lintas ditilang Polisi.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
“Yang ketiga dengan kehadiran petugas di lapangan juga untuk memastikan apa-apa yang kita jadikan target tidak terjadi,” ujarnya.
Namun, katanya, kehadiran petugas kepolisian di lapangan utamanya untuk mengajak dan melakukan edukasi terhadap masyarakat.
“Jadi kehadiran petugas Polri di lapangan dalam rangka mengedukasi masyarakat mengajak masy u siap tidak melanggar lalu lintas demi keselamatan bersama,” katanya.
Besaran Denda Tilang
Berikut jenis pelanggaran lalu lintas atau lantas yang disasar Operasi Zebra 2022 dikutip TribunnewsSultra.com dari unggahan akun Instagram @divisihumaspolri.
Begitupun besaran denda tilang yang bisa dikenakan kepada pelanggar lantas dikutip TribunnewsSultra.com dari laman Korlantas Polri melansir akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro.
1. Menggunakan ponsel saat berkendara (Pasal 283 UU LLAJ sanksi denda paling banyak Rp750 ribu).
2. Pengemudi di bawah umur/ tidak memiliki SIM (Pasal 281 sanksi denda paling banyak Rp1 juta).
3. Berboncengan lebih dari satu orang (Pasal 292 sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu).
4. Tidak menggunakan helm SNI (Pasal 291 sanksi denda paling banyak Rp250 ribu).
Baca juga: Wakapolda Sultra Ingatkan Tak Asal Pinjamkan Kendaraan ke Orang Lain Cegah Kena Tilang Elektronik
5. Tidak memakai safety belt (Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp250 ribu).
6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol (Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750 ribu).
7. Melawan arus (Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp500 ribu).
8. Mengemudi melebihi batas kecepatan (Pasal 287 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp500 ribu).(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)