Operasi Zebra

Operasi Zebra 2022 Razia Besar-besaran Mulai Hari ini, Lokasi, Jenis Pelanggaran Ditilang Polisi

Operasi Zebra 2022, razia besar-besaran diseluruh Indonesia mulai hari ini, lokasi, dan jenis pelanggaran lalu lintas ditilang Polisi.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
Kolase foto Instagram @divisihumaspolri
Operasi Zebra 2022, razia besar-besaran diseluruh Indonesia mulai hari ini, lokasi, dan jenis pelanggaran lalu lintas ditilang Polisi. Simak pula besaran denda tilang yang bisa dikenakan kepada para pelanggar lantas dalam operasi tersebut. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Operasi Zebra 2022, razia besar-besaran diseluruh Indonesia mulai hari ini, lokasi, dan jenis pelanggaran lalu lintas ditilang Polisi.

Simak pula besaran denda tilang yang bisa dikenakan kepada para pelanggar lantas dalam operasi tersebut.

Operasi Zebra 2022 tersebut berlangsung serentak selama 14 hari mulai Senin (3/10/2022) hingga 16 Oktober 2022 mendatang.

Razia besar-besaran digelar jajaran Kepolisian Republik Indonesia atau Polri melalui Kepolisian Daerah atau Polda 33 provinsi di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Khusus jajaran Polda Sultra, operasi kepolisian tersebut diberi nama Operasi Zebra Anoa 2022.

Baca juga: Operasi Zebra 2022 Mulai Hari ini, Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Razia Besar-besaran Polisi

“Untuk pelibatan seluruh Polda yang tercatat minus Polda Bali. Jadi hanya 33 polda yang melaksanakan Operasi Zebra,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri atau Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi, pada Senin (3/10/2022).

Menurutnya, operasi serentak tersebut tidak digelar Polda Bali karena sampai saat ini masih melaksanakan pengamanan dalam rangkaian G-20 yang puncaknya pelaksanaannya pada November 2022.

Operasi Zebra 2022 tersebut melibatkan sekitar 23.600 personel Polri di 33 provinsi se-Indonesia.

“Pelibatan personel lebih kurang 23.600 personel yang dilaksanakan diseluruh wilayah selama dua minggu,” jelasnya.

Sasaran Operasi Zebra tersebut yakni mereka yang berpotensi melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dengan lokasi berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev) di wilayah masing-masing terhadap jenis-jenis pelanggaran tertentu.

Pelanggaran tertentu yang berpotensi bisa menimbulkan kemacetan terlebih lagi potensi-potensi yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas atau lakalantas.

“Sehingga tujuan operasi ini adalah yang pertama menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi,” ujarnya dikutip TribunnewsSultra.com dari live halaman Facebook Tribunnews.

Tujuan kedua yakni menurunkan vatalitas laka korban lakalantas dan yang ketiga meningkatkan disiplin para pemakai jalan.

“Jadi dengan tujuan ini kami berharap bahwa bukan berapa banyak Polri mampu memberikan hukuman dalam tanda kutip menilang para pelaku pelanggar. Tapi seberapa tinggi kesadaran masyarakat selama operasi ini bisa kita capai,” katanya.

Baca juga: Razia Besar-besaran di Sulawesi Tenggara, 7 Pelanggaran Disasar Operasi Zebra 2022 Polda Sultra

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved