Berita Kendari

Briptu B Penerima Suap Seleksi Casis Polda Sultra Dipecat Usai Jalani Sidang Kode Etik di Propam

Briptu B terduga penerima suap seleksi penerimaan calon siswa di Polda Sultra dipecat, usai menjalani sidang putusan Kode Etik dan Profesi Polri.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
Briptu B terduga penerima suap seleksi penerimaan calon siswa (casis) di Polda Sultra dipecat. 

Pantauan wartawan Tribunnews di Ruang Sidang Propam Polda Sultra, kondisi ruangan tertutup, namun sejumlah petugas terlihat lalu lalang.

"Ada sidang," kata salah seorang petugas Propam Polda Sultra yang tak ingin disebutkan identitasnya, pada Rabu siang.

Baca juga: Briptu B Terduga OTT Rp300 Juta Seleksi Casis Polri Jalani Sidang Etik di Propam Polda Sultra

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan tak menampik proses sidang tersebut.

"Kayaknya bro. Aku gak tau," tulis Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dihubungi via WhatsApp Messenger, pada Rabu (28/9/2022).

Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sultra, Brigjen Pol Waris Agono mengatakan, kasus OTT penerimaan Polri tahun 2022 masih dalam proses sidang.

"Sedang proses (sidang). Iya (Briptu B dan Bripka I), nanti kalau sudah ada putusan baru kita sampaikan," kata Brigjen Pol Waris Agono beberapa waktu lalu.

"Kalau disampaikan belum ada putusan kan tidak enak. Asas praduga tidak bersalah harus tetap berlaku," tegasnya.

Baca juga: Pasien Puskesmas Konda Konawe Selatan Jadi Korban Curanmor, Motor Digasak saat Anak Dirawat

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua oknum polisi Briptu B dan Bripka I tertangkap tangan aparat Propam Polda Sultra.

Briptu B bertugas di Biro Sumber Daya Manusia (RoSDM) Polda Sultra, sementara Bripka I berdinas di Biddokkes Polda Sultra.

Briptu B dan Bripka I diduga tertangkap tangan saat menerima uang tunai Rp200 juta bersama keluarga Casis.

Berdasarkan sumber Tribunnews, Briptu B dan Bripka I menjanjikan kelulusan penerimaan anggota Polri tahun 2022, jika mau membayar Rp300 juta.

Namun, setelah lulus, casis tersebut tak kunjung membayar Rp200 juta kepada Briptu B dan Bripka I.

Karena diancam akan digugurkan, casis dan keluarganya melapor ke Propam Polda Sultra hingga terjaring OTT.

Setelah peristiwa OTT itu, Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto menerbitkan surat telegram, nomor: ST/546/VII/KEP.2/2022 tertanggal 1 Juli 2022.

Surat Telegram itu terkait mutasi terhadap Briptu B dan Bripka yang dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sultra.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved