Berita Kendari
Pasien Puskesmas Konda Konawe Selatan Jadi Korban Curanmor, Motor Digasak saat Anak Dirawat
Salah satu pasien Puskesmas Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) jadi korban pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pasien Puskesmas Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) jadi korban pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
Motor milik pasien tersebut digasak maling, saat tengah menjaga anaknya yang sakit, pada Jumat (22/7/2022).
Pelaku curanmor baru bisa terungkap selama kurang lebih 2 bulan, setelah Satreskrim Polresta Kendari membekuk pelaku.
Pelaku diketahui berinisial SK (18), warga Kelurahan Nanga-Nanga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi pencurian.
Baca juga: Video 10 Detik Anya Geraldine Viral di TikTok, Ditonton 3 Juta Kali dan Netizen Dibikin Ngiler
Pencurian bermula saat korban tengah menjaga anaknya yang sakit di Puskesmas Konda, pada Jumat (22/7/2022) sekira pukul 00.15 Wita.
"Korban terbangun, lalu keluar menuju parkiran, namun motornya sudah tidak ada," ucap AKP Fitrayadi via WhatsApp Messenger, pada Rabu (28/9/2022).
Korban sontak kaget, lalu dirinya dan sepupunya berusaha mengejar maling tersebut, namun tidak berhasil.
Korban pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Konda.
Hampir 2 bulan dilakukan penyelidikan, pelaku berinisial SK akhirnya dibekuk Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Rabu (28/9/2022) sekira pukul 02.00 Wita.
Baca juga: Fenomena Antrean Panjang BBM di SPBU Kendari, Pertamina Sebut Pengguna Pertamax Beralih ke Pertalite
"Pelaku ditangkap di Hotel M, Jl Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari," beber AKP Fitrayadi.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban, yakni Honda Beat warna biru DT 3129 LH.
Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya dengan terlebih dahulu mendorong motor tersebut menjauh dari Puskesmas Konda, lalu ditonda bersama rekannya.
"Pelaku mencuri motor bersama rekannya BHP yang saat ini berstatus narapidana di Lapas Anak," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku SK dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)