Berita Kendari
DPRD Bakal Tinjau Rekomendasi Wali Kota Kendari Soal Penggunaan Jalan Hauling Perusahaan Tambang
Aliansi Masyarakat Menggugat mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari soal adanya aktivitas pengangkutan ore nikel.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Aliansi Masyarakat Menggugat mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari soal adanya aktivitas pengangkutan ore nikel.
Pasalnya, pengangkutan ore nikel oleh beberapa perusahaan tambang tersebut diduga tidak memiliki izin penggunaan jalan hauling di Kota Kendari.
Beberapa perusahaan tambang tersebut di antaranya, PT MBS, PT ST Nickel, dan PT Asmindo.
Kemudian salah satu perusahaan tambang lainnya yang belum memiliki rekomendasi dan masih menumpang PT Asmindo yaitu PT Fajar.
Ketua Komisi III, Rajab Jinik mengatakan baru mengetahui jika pengangkutan ore nikel menggunakan jalan hauling tersebut memiliki surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Wali Kota Kendari.
Baca juga: KRI AHP-355 Tangkap Kapal Muatan Ore Nikel Ilegal di Teluk Lasolo Sulawesi Tenggara, Menuju Morowali
Di mana, pada surat rekomendasi tersebut, perusahaan tambang yang memiliki izin berhak menggunakan jalan hauling di Kota Kendari sepanjang 9 kilometer hingga ke jetty atau dermaga.
"Nah, ini yang dipertanyakan mereka. Kita baru dapat juga rekomendasi ini dalam bentuk tembusan," ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kendari, pada Senin (19/9/2022).
"Ini jadi persoalan juga sebenarnya. Karena jujur saja kalau berbicara perkembangan Kota Kendari ini sangat pesat, kepentingan perusahaan ini kan sangat besar," jelasnya.
"Kita sudah telisik ke perhubungan, ternyata kontribusi mereka hanya pada PAD, tapi hanya pungutan. Secara keseluruhan saya pikir tidak jelas seperti apa kontribusi mereka," tambah Rajab Jinik.
Kata dia, kendaraan truk yang memuat ore nikel milik beberapa perusahaan memasuki jalur Kota Kendari setiap malam berasal dari Kabupaten Konawe, Amonggedo dan Asera.
Baca juga: Angkut Ore Nikel, Lanal Kendari Amankan Tiga Kapal Tanpa Dokumen Lengkap, Ditangkap KAL Labengki
Untuk itu, Rajab Jinik mengaku akan meninjau kembali surat rekomendasi tersebut, termasuk untuk PT ST Nikel, PT MBS, dan PT Asmindo.
Menurutnya, saat ini terlalu mudah memberi ruang kepada pengusaha menggunakan jalan tanpa memikirkan pendekatan sosial ke masyarakat, padahal seharusnya jalan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Jika dilihat sesuai struktur RT/RW, kata Rajab Jinik, Kota Kendari tidak memiliki daerah pertambangan, sehingga akan menjadi pertanyaan.
"Kami akan kembali melakukan rapat dengan melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas PUPR dan Biro Hukum untuk mengkaji hukumnya seperti apa," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin mengatakan perusahaan telah bermohon ke Wali Kota Kendari secara langsung untuk diberikan rekomendasi pengangkutan ore nikel.
Baca juga: Ini Tanggapan Kejari Konawe Sulawesi Tenggara Soal Tudingan Hilangnya Barang Bukti Ore Nikel