Berita Kendari
DPRD Bakal Tinjau Rekomendasi Wali Kota Kendari Soal Penggunaan Jalan Hauling Perusahaan Tambang
Aliansi Masyarakat Menggugat mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari soal adanya aktivitas pengangkutan ore nikel.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
Kemudian Wali Kota Kendari memerintahkan pada instansi teknis untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Sejauh ini ada tiga perusahaan yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Wali Kota Kendari, yaitu PT ST Nikel, PT Hasminda dan PT Asmindo," ujarnya.
Kata Salihin, PT Fajar saat ini belum mengantongi rekomendasi. Untuk itu, Dishub Kendari bakal memberhentikan sementara atau menahan pengangkutan ore nikel yang berasal dari PT Fajar.
Selain itu, yang bisa ditarik oleh perhubungan hanyalah parkiran khusus yang diparkirkan di batas kota, karena kendaraan yang memuat ore nikel sudah diatur dan hanya bisa beroperasi pada jam 10 malam.
"Jadi, cuma di situ kita bisa dapatkan PAD, karena PAD penggunaan jalan dan trotoar itu sudah dihapus," pungkasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)