Berita Kendari

DPRD Bakal Tinjau Rekomendasi Wali Kota Kendari Soal Penggunaan Jalan Hauling Perusahaan Tambang

Aliansi Masyarakat Menggugat mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari soal adanya aktivitas pengangkutan ore nikel.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Ketua Komisi III, Rajab Jinik mengatakan baru mengetahui jika pengangkutan ore nikel menggunakan jalan hauling tersebut memiliki surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Wali Kota Kendari. 

Kemudian Wali Kota Kendari memerintahkan pada instansi teknis untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Sejauh ini ada tiga perusahaan yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Wali Kota Kendari, yaitu PT ST Nikel, PT Hasminda dan PT Asmindo," ujarnya.

Kata Salihin, PT Fajar saat ini belum mengantongi rekomendasi. Untuk itu, Dishub Kendari bakal memberhentikan sementara atau menahan pengangkutan ore nikel yang berasal dari PT Fajar.

Selain itu, yang bisa ditarik oleh perhubungan hanyalah parkiran khusus yang diparkirkan di batas kota, karena kendaraan yang memuat ore nikel sudah diatur dan hanya bisa beroperasi pada jam 10 malam.

"Jadi, cuma di situ kita bisa dapatkan PAD, karena PAD penggunaan jalan dan trotoar itu sudah dihapus," pungkasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved