Berita Sulawesi Tenggara

Ditransfer di Rekening Badan Usaha Lalu Ditilep, Aksi Karyawan Bank Sultra Korupsi Tabungan Nasabah

Ada suatu momen ketika AGK, selaku karyawan Bank Sultra tersangka korupsi dana tabungan nasabah, melakukan transfer kepada rekening badan usaha.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Kantor Bank Sultra di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara - Seorang kayrawan Bank Sultra berinisial AGK ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana tabungan nasabah, yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Ada suatu momen ketika AGK, selaku karyawan Bank Sultra tersangka korupsi dana tabungan nasabah, melakukan transfer kepada rekening badan usaha.

Hal itu merupakan salah satu modus operandi yang dilakukan AGK saat menyunat dana tabungan nasabah Bank Sultra.

AGK diduga telah menilep dana tabungan nasabah Bank Sultra dari 105 rekining. Nilainya mencapai Rp1,9 miliar.

Baca juga: Modus Karyawan Bank Sultra Sunat Dana Tabungan Nasabah Senilai Rp1,9 Miliar, Jadi Tersangka Korupsi

Baca juga: Bank Sultra Bantu Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM di Sulawesi Tenggara, dari Nelayan hingga Ojol

Karyawan Bank Sultra yang berpusat di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut lantas ditetapkan menjadi tersangka korupsi tabungan nasabah.

AGK ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara - selaku yang menangani kasus - mengantongi dua alat bukti.

Dijelaskan bahwa Kejati Sulawesi Tenggara telah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang dilakukan AGK setelah menerima laporan dari pihak Bank Sultra.

Tidak rinci tentang isi laporan tersebut, tetapi AGK diduga telah menyunat dana tabungan nasabah saat masa pandemi Covid-19.

AGK diduga mulai menggelapkan dana tabungan nasabah saat bekerja dari rumah. Adapun bekerja dari rumah merupakan kebijakan saat masa pandemi Covid-19.

Menurut penuturan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Sugianto Migano, AGK memulai aksinya pada Juli 2021.

Bagaimanapun ia memiliki kesempatan menyunat dana nasabah Bank Sultra tersebut karena bertugas melakukan pembayaran gaji melalui aplikasi, dan pemotongan gaji apabila ada tagihan Bank Sultra.

"Tetapi tersangka mengambil (uang) dari rekening nasabah yang tidak berkaitan dengan gaji dengan menyalahgunakan rekening tersebut," beber Sugianto Migano, Rabu (14/9/2022).

Modus Operandi

Menurut Sugiatno, AGK menyunat uang nasabah dari 105 rekening, lalu dipindahbukukan ke 20 rekening nonaktif, alias sudah tidak digunakan lagi.

Selanjutnya uang senilai Rp1,9 miliar milik nasabah ditransfer ke 5 rekening milik pribadi tersangka, beberapa orang, serta badan usaha.

"AGK memotong dana nasabah sebanyak 21 kali pendebetan, mulai 20 Agustus sampai 25 Oktober 2021," urainya.

Baca juga: 100 Penyapu Jalan di Kendari Sulawesi Tenggara Dapat Bantuan Sembako dari Bank Sultra

Baca juga: Ini Penjelasan Pemprov Sulawesi Tenggara Soal Pembangunan Tower Bank Sultra yang Diduga Mangkrak

Baca juga: Bank Sultra Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Kolaka Optimalkan Penerimaan Daerah Berbagai Sektor

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved