Berita Sulawesi Tenggara
2 Nelayan Bawa 12 Peledak Ditangkap Polairud Polda Sulawesi Tenggara di Perairan Bokori Konawe
Dua nelayan ditangkapkan Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara usai kedapatan membawa bom peledak ikan di Perairan Bokori Konawe.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dua nelayan ditangkapkan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) usai kedapatan membawa bom peledak.
Kedua pelaku, AM (52) dan FE (25), ditangkap di perairan Teluk Kendari, sekitar Pulau Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 12.10 WITA.
Dari Markas Komando Polairud Polda Sultra di Jalan Bhayangkara Bahari Nomor 1 Kodya Sultra, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, ke Perairan Bokori sejauh 16 kilometer dengan waktu tempuh 24 menit.
Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum atau Kasubdit Gakkum Polairud Polda Sultra, AKBP Tendri Wardi, mengatakan para pelaku ditangkap setelah kedapatan membawa 12 botol bom molotov aktif yang disembunyikan dalam gabus ikan.
Saat itu, tim gabungan sedang berpatroli rutin di sekitar Perairan Pulau Bokori sekira pukul 12.10 WITA, dan mencurigai sebuah kapal nelayan jenis bagang.
Baca juga: Nelayan Kaledupa Wakatobi Hilang Misterius, Perahu Ditemukan Kosong Setelah 5 Hari Melaut
“Hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku bahan peledak tersebut akan digunakan untuk penangkapan ikan di Perairan Pasi Jambe, Bokori,” ungkap AKBP Tendri dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, para pelaku memiliki kemampuan merakit bom atau peledak untuk menangkap ikan.
Keduanya kini diamankan di Mako Polairud Polda Sultra dan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.
Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.