Aplikasi e-Filing, Solusi Instan untuk Bayar dan Lapor Pajak secara Online

Pemerintah meluncurkan aplikasi e-Filing dan e-Form untuk memudahkan orang dalam membayar pajak secara efisien via online.

Penulis: Husni Husein | Editor: Amalia Purnama Sari
DOK. banten.tribunnews.com
llustrasi pajak. 

Kehadiran e-Filing juga membuat Anda tidak harus menginstall aplikasi untuk melakukan pelaporan SPT.

2. Proses pelaporan SPT lebih cepat

Dibandingkan dengan mengurus SPT secara manual seperti datang ke kantor pajak langsung, proses pelaporan pajak melalui e-Filing jauh lebih cepat.

Proses pelaporan SPT dengan e-Filing hanya memakan waktu sekitar 30 menit-an saja.

Selain itu, proses pengisian data-datanya juga lebih simpel karena didalamnya sudah terdapat pilihan yang tinggal Anda klik.

Jadi, selain bisa terhindar dari antrean panjang, Anda tidak perlu banyak menulis.

3. Hemat biaya dan waktu

Seperti diketahui, proses pelaporan SPT melalui aplikasi e-Filing jauh bisa cepat. Bisa dibilang, Anda lebih hemat dari segi waktu.

Tidak hanya itu saja, Anda juga bisa lebih hemat biaya transportasi dan biaya tambahan lainnya karena tidak harus lapor SPT secara langsung dengan mendatangi kantor pajak.

Hal yang Anda butuhkan untuk melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing adalah kuota internet saja.

4. Proses monitoring mudah

Aplikasi e-Filing juga memudahkan Anda yang ingin melakukan monitoring memakai basis situs website dan penginputan data secara real time.

Untuk melakukan monitoring, Anda tinggal membukanya melalui ponsel maupun PC pribadi. Pastikan perangkat yang Anda miliki harus tersambung dengan jaringan internet.

Saat proses pengisian data secara mandiri, Anda bisa cepat mengetahui apabila terdapat ketidaksesuaian data.

Apabila data yang diinput tidak sesuai, maka Anda tidak akan memperoleh kode validasi berupa token.

Cara menggunakan Aplikasi e-Filing

Jika sudah memantapkan diri untuk memilih e-Filing sebagai aplikasi pembayaran dan pelaporan pajak, kini saatnya bagi Anda untuk mengikuti langkah-langkah penggunaannya di bawah ini.

1. Mengunjungi laman e-Filing

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunjungi laman e-Filing dari DJP ataupun milik mitra DJP.

Untuk dapat mengakses pilihan formulir di dalamnya, maka Anda perlu login terlebih dahulu pada situs e-Filing.

Hal yang Anda butuhkan ketika login di e-Filing, yaitu electronic filing identification number (EFIN) atau nomor identitas digital dari DJP.

Jadi, pastikan Anda telah mengurus EFIN terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk melaporkan SPT di e-Filing.

Adapun formulir SPT pajak yang disediakan di aplikasi e-Filing, seperti 1770, 1770 s, 1770 ss.

2. Mengisi formulir dan data tambahan

Langkah selanjutnya adalah memilih menu lapor dan buat SPT. Anda harus tambahkan dokumen lain mengenai pajak yang menjadi kewajiban Anda pada bagian menu di aplikasi tersebut.

Setelah semua data yang Anda miliki sudah terunggah, lalu klik “setuju” untuk menyelesaikan pengisian. Pada laman tersebut akan menampilan ringkasan SPT yang telah dilaporkan.

Selanjutnya, Anda akan memperoleh token (kode verifikasi) yang dikirim melalui email.

Kemudian, input kode tersebut di e-Filing untuk memperoleh bukti penerimaan elektronik dari SPT yang Anda laporkan.

Anda bisa menyimpan BPE tersebut dengan cara mencetaknya maupun tidak.

3. Aplikasi e-Filing Klik Pajak

Seperti yang diketahui bahwa proses pelaporan pajak dapat dilakukan melalui laman resmi DJP  ataupun menggunakan aplikasi dari mitra DJP.

Jika ingin lebih cepat dan ringkas, Anda bisa memilih Klik Pajak untuk memudahkan proses pelaporan SPT.

Sebagai salah satu mitra resmi DJP, Anda dapat menemukan banyak pilihan SPT yang bisa diurus melalui e-Filing Klik Pajak by Mekari.

Aplikasi Klik Pajak ini menjamin keamanan data pengguna. Selain itu, Aplikasi e-Filing Klik Pajak juga terintegrasi dengan sistem pembayaran dan perhitungan pajak secara otomatis.

Dengan Klik Pajak, proses pengurusan pajak pribadi maupun badan usaha bisa lebih cepat dan efisien, tanpa harus menginstall aplikasi secara terpisah.

Semua kebutuhan Anda menjadi mudah dan tentunya hasil pelaporan SPT melalui aplikasi ini diakui oleh DJP.

Anda tidak perlu ragu untuk memakai aplikasi Klik Pajak karena sudah banyak perusahan besar yang mempercayakan urusan pajak mereka dengan platform ini.

Adapun beberapa klien yang telah memakai jasa dari Klik Pajak, meliputi Traveloka, Anteraja, hingga Rumah 123.com.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan tata cara penggunaan e-Filing bisa Anda dapatkan dengan mengklik website KlikPajak.

Apabila Anda ingin langsung mencoba aplikasi Klik Pajak, silahkan mengunjungi Aplikasi E-Filling untuk melakukan pendaftaran.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved