Aplikasi e-Filing, Solusi Instan untuk Bayar dan Lapor Pajak secara Online
Pemerintah meluncurkan aplikasi e-Filing dan e-Form untuk memudahkan orang dalam membayar pajak secara efisien via online.
Penulis: Husni Husein | Editor: Amalia Purnama Sari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM – Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Salah satu kewajiban itu adalah membayar pajak, baik perorangan maupun badan usaha.
Sebelum adanya perkembangan teknologi, orang-orang harus membayar pajak dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah mereka. Sekarang, mereka bisa membayar dan melaporkan pajak dari mana saja melalui aplikasi e-Filing.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi bernama elektronik surat pemberitahuan tahunan (e-SPT) untuk memudahkan masyarakat dalam pelaporan pajak.
Penggunaan aplikasi e-SPT mengharuskan penggunanya untuk menginstal aplikasi di device ataupun ponsel mereka masing-masing. Hal ini dirasa kurang efisien, karena tidak semua orang memiliki perangkat memadai.
Oleh karena itu, pemerintah meluncurkan aplikasi e-Filing dan e-Form untuk memudahkan semua orang agar bisa lebih efisien membayar pajak secara online.
Melalui aplikasi berbasis website tersebut, Anda akan lebih mudah dalam penyelesaian SPT karena tidak perlu menginstall aplikasi maupun datang langsung ke KPP.
Sebelum mengetahui cara membayar bayar via e-Filing, ada baiknya Anda simak dahulu pengertian dari aplikasi ini.
Pengertian Aplikasi E-Filing
Electronic Filing Application (e-Filing) adalah sistem khusus yang dirancang dengan basis website dan memakai cloud sebagai penyimpanannya.
Jika ingin menggunakan aplikasi tersebut, Anda harus terlebih dulu terhubung dengan koneksi internet. Sebab, dalam pengoperasian aplikasi ini dilakukan secara online dengan data-data yang terinput akan diperbaharui berdasarkan waktu real time.
Dengan aplikasi e-Filing, Anda bisa melakukan pelaporan pajak kapan dan di mana saja, sehingga meminimalisasi terjadinya keterlambatan.
Seperti diketahui, apabila terlambat membayar pajak, Anda akan mendapatkan denda yang besarnya tergantung jenis SPT masing-masing.
Pelaporan pajak melalui e-Filing bisa Anda lakukan secara mandiri dengan mengunjungi laman resmi DJP ataupun menggunakan aplikasi dari jasa penyedia yang telah bergabung menjadi mitra resmi DJP.
Perbedaan E-Filing dan E-Form
Seperti pada pembahasan sebelumnya, bahwa untuk mengganti pembayaran pajak di e-SPT, pemerintah meluncurkan aplikasi baru bernama aplikasi e-Filing dan e-Form.
Anda yang belum familier tentu penasaran tentang perbedaan keduanya. Secara fungsi, kedua aplikasi ini sama-sama digunakan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
Namun akan lebih jelasnya lagi, Anda harus menyimak perbedaan dari aplikasi e-Filing dan e-Form.
1. Penggunaan perangkat
Perbedaan pertama yang perlu Anda ketahui antara e-Filing dan e-Form adalah perangkat yang digunakan.
Aplikasi e-Filing dapat diakses menggunakan ponsel dengan sistem operasi Android (OS) ataupun iPhone Operating System (iOS).
Selain itu, e-Filing juga bisa dibuka melalui personal computer (PC) ataupun laptop.
Sementara itu, e-Form mengharuskan penggunanya memakai PC ataupun laptop saat mengakses aplikasi ini.
Sebab, penggunaan smartphone tidak mendukung dokumen dengan format penyimpanan .XFDL.
Tak hanya itu, pengguna e-Form juga mewajibkan pengguna menginstal aplikasi bernama form viewer. Fungsi dari aplikasi ini adalah untuk melakukan pengisian data pada form yang telah Anda download di e-Form.
2. Penggunaan internet
Selain dari segi perangkat, perbedaan kedua aplikasi tersebut juga dapat dilihat dari penggunaan jaringan internet. Meskipun sama-sama online, tetapi dalam penggunaannya berbeda.
Dapat dikatakan bahwa saat mengakses aplikasi e-Filing, Anda harus terhubung penuh dengan koneksi internet. Sebab, semua pengisian dilakukan secara online dan real time.
Berbeda dengan menggunakan e-Form, penggunanya bisa melakukan pelaporan pajak tanpa harus terus menerus terhubung internet atau semi online.
Hal ini dikatakan semi online karena pengguna hanya perlu terhubung internet hingga mengunduh dokumen atau form yang wajib diisi saja.
Selanjutnya, penggunaan jaringan internet dibutuhkan kembali saat pengguna akan melakukan unggah form yang telah terisi.
3. Waktu pelaporan
Dari segi waktu pelaksanaan pelaporan SPT kedua aplikasi ini bisa dilakukan secara fleksibel.
Hal yang terpenting adalah tidak melewati batas waktu berakhirnya pelaporan SPT.
Namun yang perlu dicatat, dalam waktu pelaporan antara aplikasi e-Filing dan e-Form sedikit berbeda.
Jika Anda memilih memakai e-Filing ketika melakukan pelaporan pajak, maka pada saat itu juga pengisian data-data harus terselesaikan.
Artinya, pelaporan pajak dengan e-Filing harus sekali jalan dan tidak bisa disimpan atau dilanjutkan pengisiannya di kemudian hari.
Jika terjadi kesalahan ataupun koneksi internet mendadak tidak stabil, maka Anda harus memulainya lagi dari awal.
Sementara itu, proses pelaporan dengan e-Form, waktu pelaporannya bisa disambung di lain hari atau keesokannya.
4. Fitur dan proses pengiriman SPT
Dari segi fitur antara e-Filing dan e-Form ternyata juga memiliki perbedaan.
Aplikasi e-Form memiliki menu save dan unduh, sedangkan pada e-Filing fitur ini tidak bisa Anda temukan, karena mekanisme pengurusannya harus selesai hingga tahap akhir.
Tak hanya dari segi fitur, proses pengiriman SPT keduanya juga berbeda. Perlu Anda ketahui bahwa untuk mengirim SPT memerlukan token agar bisa mendapatkan Bukti Pelaporan Elektronik (BPE).
Apabila Anda melakukan pelaporan memakai aplikasi e-Filing, maka pastikan selalu memiliki koneksi internet stabil agar bisa terus terhubung di website DJP.
Token yang Anda peroleh harus diinput kembali melalui e-Filing untuk bisa akses BPE.
Namun, apabila Anda menyelesaikan SPT melalui e-Form, nomor token untuk bukti BPE akan dikirimkan melalui email secara langsung. Jadi, Anda tidak perlu melakukan login di aplikasi kembali.
Begitu juga dengan bukti elektronik yang akan Anda peroleh, juga secara otomatis dikirimkan ke email.
Itu tadi beberapa perbedaan dari kedua aplikasi DJP yang perlu Anda ketahui.
Keunggulan Aplikasi E-Filing
Anda bisa memilih aplikasi mana saja untuk membayar pajak. Namun, jika dari segi efisiensi, penggunaan e-Filing lebih tepat untuk pelaporan pajak dibandingkan e-Form.
Selain itu, ada beberapa keunggulan penggunaan e-Filing lainnya yang bisa Anda simak pada penjelasan berikut.
1. Fleksibilitas tinggi
Melalui aplikasi e-Filing, Anda bisa lebih fleksibel dalam menyelesaikan SPT. Selama memiliki koneksi internet, Anda bisa mengakses aplikasi ini di mana saja.
Selain itu, hanya bermodalkan smartphone, Anda bisa melakukan pelaporan pajak tanpa ribet membukanya melalui PC ataupun laptop.
Kehadiran e-Filing juga membuat Anda tidak harus menginstall aplikasi untuk melakukan pelaporan SPT.
2. Proses pelaporan SPT lebih cepat
Dibandingkan dengan mengurus SPT secara manual seperti datang ke kantor pajak langsung, proses pelaporan pajak melalui e-Filing jauh lebih cepat.
Proses pelaporan SPT dengan e-Filing hanya memakan waktu sekitar 30 menit-an saja.
Selain itu, proses pengisian data-datanya juga lebih simpel karena didalamnya sudah terdapat pilihan yang tinggal Anda klik.
Jadi, selain bisa terhindar dari antrean panjang, Anda tidak perlu banyak menulis.
3. Hemat biaya dan waktu
Seperti diketahui, proses pelaporan SPT melalui aplikasi e-Filing jauh bisa cepat. Bisa dibilang, Anda lebih hemat dari segi waktu.
Tidak hanya itu saja, Anda juga bisa lebih hemat biaya transportasi dan biaya tambahan lainnya karena tidak harus lapor SPT secara langsung dengan mendatangi kantor pajak.
Hal yang Anda butuhkan untuk melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing adalah kuota internet saja.
4. Proses monitoring mudah
Aplikasi e-Filing juga memudahkan Anda yang ingin melakukan monitoring memakai basis situs website dan penginputan data secara real time.
Untuk melakukan monitoring, Anda tinggal membukanya melalui ponsel maupun PC pribadi. Pastikan perangkat yang Anda miliki harus tersambung dengan jaringan internet.
Saat proses pengisian data secara mandiri, Anda bisa cepat mengetahui apabila terdapat ketidaksesuaian data.
Apabila data yang diinput tidak sesuai, maka Anda tidak akan memperoleh kode validasi berupa token.
Cara menggunakan Aplikasi e-Filing
Jika sudah memantapkan diri untuk memilih e-Filing sebagai aplikasi pembayaran dan pelaporan pajak, kini saatnya bagi Anda untuk mengikuti langkah-langkah penggunaannya di bawah ini.
1. Mengunjungi laman e-Filing
Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunjungi laman e-Filing dari DJP ataupun milik mitra DJP.
Untuk dapat mengakses pilihan formulir di dalamnya, maka Anda perlu login terlebih dahulu pada situs e-Filing.
Hal yang Anda butuhkan ketika login di e-Filing, yaitu electronic filing identification number (EFIN) atau nomor identitas digital dari DJP.
Jadi, pastikan Anda telah mengurus EFIN terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk melaporkan SPT di e-Filing.
Adapun formulir SPT pajak yang disediakan di aplikasi e-Filing, seperti 1770, 1770 s, 1770 ss.
2. Mengisi formulir dan data tambahan
Langkah selanjutnya adalah memilih menu lapor dan buat SPT. Anda harus tambahkan dokumen lain mengenai pajak yang menjadi kewajiban Anda pada bagian menu di aplikasi tersebut.
Setelah semua data yang Anda miliki sudah terunggah, lalu klik “setuju” untuk menyelesaikan pengisian. Pada laman tersebut akan menampilan ringkasan SPT yang telah dilaporkan.
Selanjutnya, Anda akan memperoleh token (kode verifikasi) yang dikirim melalui email.
Kemudian, input kode tersebut di e-Filing untuk memperoleh bukti penerimaan elektronik dari SPT yang Anda laporkan.
Anda bisa menyimpan BPE tersebut dengan cara mencetaknya maupun tidak.
3. Aplikasi e-Filing Klik Pajak
Seperti yang diketahui bahwa proses pelaporan pajak dapat dilakukan melalui laman resmi DJP ataupun menggunakan aplikasi dari mitra DJP.
Jika ingin lebih cepat dan ringkas, Anda bisa memilih Klik Pajak untuk memudahkan proses pelaporan SPT.
Sebagai salah satu mitra resmi DJP, Anda dapat menemukan banyak pilihan SPT yang bisa diurus melalui e-Filing Klik Pajak by Mekari.
Aplikasi Klik Pajak ini menjamin keamanan data pengguna. Selain itu, Aplikasi e-Filing Klik Pajak juga terintegrasi dengan sistem pembayaran dan perhitungan pajak secara otomatis.
Dengan Klik Pajak, proses pengurusan pajak pribadi maupun badan usaha bisa lebih cepat dan efisien, tanpa harus menginstall aplikasi secara terpisah.
Semua kebutuhan Anda menjadi mudah dan tentunya hasil pelaporan SPT melalui aplikasi ini diakui oleh DJP.
Anda tidak perlu ragu untuk memakai aplikasi Klik Pajak karena sudah banyak perusahan besar yang mempercayakan urusan pajak mereka dengan platform ini.
Adapun beberapa klien yang telah memakai jasa dari Klik Pajak, meliputi Traveloka, Anteraja, hingga Rumah 123.com.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan tata cara penggunaan e-Filing bisa Anda dapatkan dengan mengklik website KlikPajak.
Apabila Anda ingin langsung mencoba aplikasi Klik Pajak, silahkan mengunjungi Aplikasi E-Filling untuk melakukan pendaftaran.