Aplikasi e-Filing, Solusi Instan untuk Bayar dan Lapor Pajak secara Online

Pemerintah meluncurkan aplikasi e-Filing dan e-Form untuk memudahkan orang dalam membayar pajak secara efisien via online.

Penulis: Husni Husein | Editor: Amalia Purnama Sari
DOK. banten.tribunnews.com
llustrasi pajak. 

Artinya, pelaporan pajak dengan e-Filing harus sekali jalan dan tidak bisa disimpan atau dilanjutkan pengisiannya di kemudian hari.

Jika terjadi kesalahan ataupun koneksi internet mendadak tidak stabil, maka Anda harus memulainya lagi dari awal.

Sementara itu, proses pelaporan dengan e-Form, waktu pelaporannya bisa disambung di lain hari atau keesokannya.

4. Fitur dan proses pengiriman SPT

Dari segi fitur antara e-Filing dan e-Form ternyata juga memiliki perbedaan.

Aplikasi e-Form memiliki menu save dan unduh, sedangkan pada e-Filing fitur ini tidak bisa Anda temukan, karena mekanisme pengurusannya harus selesai hingga tahap akhir.

Tak hanya dari segi fitur, proses pengiriman SPT keduanya juga berbeda. Perlu Anda ketahui bahwa untuk mengirim SPT memerlukan token agar bisa mendapatkan Bukti Pelaporan Elektronik (BPE).

Apabila Anda melakukan pelaporan memakai aplikasi e-Filing, maka pastikan selalu memiliki koneksi internet stabil agar bisa terus terhubung di website DJP.

Token yang Anda peroleh harus diinput kembali melalui e-Filing untuk bisa akses BPE.

Namun, apabila Anda menyelesaikan SPT melalui e-Form, nomor token untuk bukti BPE akan dikirimkan melalui email secara langsung. Jadi, Anda tidak perlu melakukan login di aplikasi kembali.

Begitu juga dengan bukti elektronik yang akan Anda peroleh, juga secara otomatis dikirimkan ke email.

Itu tadi beberapa perbedaan dari kedua aplikasi DJP yang perlu Anda ketahui.

Keunggulan Aplikasi E-Filing

Anda bisa memilih aplikasi mana saja untuk membayar pajak. Namun, jika dari segi efisiensi, penggunaan e-Filing lebih tepat untuk pelaporan pajak dibandingkan e-Form.

Selain itu, ada beberapa keunggulan penggunaan e-Filing lainnya yang bisa Anda simak pada penjelasan berikut.

1. Fleksibilitas tinggi

Melalui aplikasi e-Filing, Anda bisa lebih fleksibel dalam menyelesaikan SPT. Selama memiliki koneksi internet, Anda bisa mengakses aplikasi ini di mana saja.

Selain itu, hanya bermodalkan smartphone, Anda bisa melakukan pelaporan pajak tanpa ribet membukanya melalui PC ataupun laptop.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved