Aplikasi e-Filing, Solusi Instan untuk Bayar dan Lapor Pajak secara Online

Pemerintah meluncurkan aplikasi e-Filing dan e-Form untuk memudahkan orang dalam membayar pajak secara efisien via online.

Penulis: Husni Husein | Editor: Amalia Purnama Sari
DOK. banten.tribunnews.com
llustrasi pajak. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM – Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Salah satu kewajiban itu adalah membayar pajak, baik perorangan maupun badan usaha.

Sebelum adanya perkembangan teknologi, orang-orang harus membayar pajak dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah mereka. Sekarang, mereka bisa membayar dan melaporkan pajak dari mana saja melalui aplikasi e-Filing.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi bernama elektronik surat pemberitahuan tahunan (e-SPT) untuk memudahkan masyarakat dalam pelaporan pajak.

Penggunaan aplikasi e-SPT mengharuskan penggunanya untuk menginstal aplikasi di device ataupun ponsel mereka masing-masing. Hal ini dirasa kurang efisien, karena tidak semua orang memiliki perangkat memadai.

Oleh karena itu, pemerintah meluncurkan aplikasi e-Filing dan e-Form untuk memudahkan semua orang agar bisa lebih efisien membayar pajak secara online.

Melalui aplikasi berbasis website tersebut, Anda akan lebih mudah dalam penyelesaian SPT karena tidak perlu menginstall aplikasi maupun datang langsung ke KPP.

Sebelum mengetahui cara membayar bayar via e-Filing, ada baiknya Anda simak dahulu pengertian dari aplikasi ini.

Pengertian Aplikasi E-Filing

Electronic Filing Application (e-Filing) adalah sistem khusus yang dirancang dengan basis website dan memakai cloud sebagai penyimpanannya.

Jika ingin menggunakan aplikasi tersebut, Anda harus terlebih dulu terhubung dengan koneksi internet. Sebab, dalam pengoperasian aplikasi ini dilakukan secara online dengan data-data yang terinput akan diperbaharui berdasarkan waktu real time.

Dengan aplikasi e-Filing, Anda bisa melakukan pelaporan pajak kapan dan di mana saja, sehingga meminimalisasi terjadinya keterlambatan.

Seperti diketahui, apabila terlambat membayar pajak, Anda akan mendapatkan denda yang besarnya tergantung jenis SPT masing-masing.

Pelaporan pajak melalui e-Filing bisa Anda lakukan secara mandiri dengan mengunjungi laman resmi DJP ataupun menggunakan aplikasi dari jasa penyedia yang telah bergabung menjadi mitra resmi DJP.

Perbedaan E-Filing dan E-Form

Seperti pada pembahasan sebelumnya, bahwa untuk mengganti pembayaran pajak di e-SPT, pemerintah meluncurkan aplikasi baru bernama aplikasi e-Filing dan e-Form.

Anda yang belum familier tentu penasaran tentang perbedaan keduanya. Secara fungsi, kedua aplikasi ini sama-sama digunakan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.

Namun akan lebih jelasnya lagi, Anda harus menyimak perbedaan dari aplikasi e-Filing dan e-Form.

1. Penggunaan perangkat

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved