Aplikasi e-Filing, Solusi Instan untuk Bayar dan Lapor Pajak secara Online

Pemerintah meluncurkan aplikasi e-Filing dan e-Form untuk memudahkan orang dalam membayar pajak secara efisien via online.

Penulis: Husni Husein | Editor: Amalia Purnama Sari
DOK. banten.tribunnews.com
llustrasi pajak. 

Perbedaan pertama yang perlu Anda ketahui antara e-Filing dan e-Form adalah perangkat yang digunakan.

Aplikasi e-Filing dapat diakses menggunakan ponsel dengan sistem operasi Android (OS) ataupun iPhone Operating System (iOS).

Selain itu, e-Filing juga bisa dibuka melalui personal computer (PC) ataupun laptop.

Sementara itu, e-Form mengharuskan penggunanya memakai PC ataupun laptop saat mengakses aplikasi ini.

Sebab, penggunaan smartphone tidak mendukung dokumen dengan format penyimpanan .XFDL.

Tak hanya itu, pengguna e-Form juga mewajibkan pengguna menginstal aplikasi bernama form viewer. Fungsi dari aplikasi ini adalah untuk melakukan pengisian data pada form yang telah Anda download di e-Form.

2. Penggunaan internet

Selain dari segi perangkat, perbedaan kedua aplikasi tersebut juga dapat dilihat dari penggunaan jaringan internet. Meskipun sama-sama online, tetapi dalam penggunaannya berbeda.

Dapat dikatakan bahwa saat mengakses aplikasi e-Filing, Anda harus terhubung penuh dengan koneksi internet. Sebab, semua pengisian dilakukan secara online dan real time.

Berbeda dengan menggunakan e-Form, penggunanya bisa melakukan pelaporan pajak tanpa harus terus menerus terhubung internet atau semi online.

Hal ini dikatakan semi online karena pengguna hanya perlu terhubung internet hingga mengunduh dokumen atau form yang wajib diisi saja.

Selanjutnya, penggunaan jaringan internet dibutuhkan kembali saat pengguna akan melakukan unggah form yang telah terisi.

3. Waktu pelaporan

Dari segi waktu pelaksanaan pelaporan SPT kedua aplikasi ini bisa dilakukan secara fleksibel.

Hal yang terpenting adalah tidak melewati batas waktu berakhirnya pelaporan SPT.

Namun yang perlu dicatat, dalam waktu pelaporan antara aplikasi e-Filing dan e-Form sedikit berbeda.

Jika Anda memilih memakai e-Filing ketika melakukan pelaporan pajak, maka pada saat itu juga pengisian data-data harus terselesaikan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved