Sebelum Putri Candrawathi Hadiri Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Kejagung Teliti Berkas Istri Sambo
Bareskrim Polri akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kejagung teliti berkas perkara istri Irjen Ferdy Sambo.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bareskrim Polri akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Salasa (30/8/2022).
Rekonstruksi tersebut akan diikuti oleh 5 orang tersangka, termasuk Putri Candrawathi.
Namun sebelum ikut rekonstruksi, Kejaksaan Agung (Kejagung) terlebih dahulu meneliti berkas perkara istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Ini 5 Peran Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Hukuman Putri Candrawathi Makin Berat jika Masih Ngaku Dilecehkan
Hal itu terkonfirmasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana yang mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Fadil menambahkan, berkas perkara atas nama Putri itu diterima pada Senin (29/8/2022) pagi WIB.
"Kalau berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," ucap Fadil di Kejagung di Jakarta, sebagaiaman dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Putri Candrawathi Hadiri Rekonstruksi
Putri Candrawathi dijadwalkan akan menghadiri rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal ini terkonfirmasi oleh jadwal rekontruksi yang ditetapkan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri, sebagaiman dibenarkan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dijelaskan bahwa rekontruksi digelar di tempat kejadian perkara (TKP), di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
Bukan putri saja, rekonstruksi juga menghadirkan tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kwat Ma'ruf.
Mereka telah dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Informasi dari Pak Direktur Tindak Pidana Umum rencana pada Selasa 30 Agustus, akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," ujar Dedi, dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Baca juga: "Bharada E Tidak Tahu Brigadir J Gendong Putri Candrawathi", Kebohongan Ferdy Sambo Cs di Magelang?
Baca juga: Analisa Deolipa Yumara Soal Motif Ferdy Sambo Cs: Propangganda Kwat Diaminkan Putri Karena Terdesak
Terpisah, kuasa hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Haris mengatakan, kliennya akan menghadiri rekonstruksi kasus tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-19-Agustus-2022.jpg)