Penembakan Polisi
Terancam Hukuman Mati, Ini 5 Peran Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Jadi tersangka dan terancam hukuman mati seperti suaminya, Ferdy Sambo, berikut 5 peran Putri Candrawathi di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Putri Candrawathi istri Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Pemeriksaan perdana Putri sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu dilakukan di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022) lalu.
Putri adalah tersangka kelima kasus pembunuhan berencana Brigadir J menyusul 4 orang yang lebih dahulu ditetapkan oleh polisi.
Antara lain, Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Brigadir RR), dan seorang sopir bernama Kuat Maruf (KM).
Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Hukuman Putri Candrawathi Makin Berat jika Masih Ngaku Dilecehkan
Sama seperti Ferdy Sambo, Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan.
Akibatnya, Putri dan Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu maksimal 20 tahun.
5 Peran Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Diwartakan TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV, berikut 5 peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo:
1. Putri mengikuti skenario awal dalam kasus tewasnya Brigadir J yang telah dirancang sang suami, Ferdy Sambo.
Baca juga: Kata Ayah Brigadir J soal Iming-iming Uang Rp 1 Miliar Ferdy Sambo untuk Tutup Mulut Bharada E
Skenario yang diikuti Putri tersebut adalah Brigadir J tewas akibat aksi baku tembak antar polisi yang dipicu adanya dugaan pelecehan seksual di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
2. Putri mengajak berangkat ke rumdin Duren Tiga bersama mendiang Brigadir J, serta ketiga tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
3. Putri ada bersama Ferdy Sambo saat menjanjikan 'uang tutup mulut' kepada Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
4. Putri terlibat laporan palsu soal pelecehan seksual dari Brigadir J di rumdin Duren Tiga.
Baca juga: Tak Puas Dengar Motif Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J karena Isu Pelecehan, DPR Desak Kapolri
5. Putri tetap mengaku sebagai korban kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Meski proses penyidikan pada laporan dugaan pelecehan seksual Brigadir J di rumdin Duren Tiga telah dihentikan polisi, Putri tetap mengaku dilecehkan yakni dengan mengubah tempat kejadian perkara (TKP).