Penembakan Polisi
Brimob Bentak Wartawan yang Liput Sidang Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas Mabes Polri Minta Maaf
Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Terjadi sebuah insiden tidak menyenangkan saat sidang etik Ferdy Sambo di gedung TNCC Polri, Jakarta pada Kamis (25/8/2022).
Wartawan yang sedang meliput dibentak oleh anggota Brimob.
Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan.
Baca juga: Keberatan Dipecat dari Polri Imbas Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Ajukan Banding dalam Sidang Etik
"Saya selaku Kadiv Humas pertama kali menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada rekan media mungkin di dalam peliputan sidang KKEP hari ini ada hal yang kurang berkenan atau ada hal yang membuat rekan rekan tidak nyaman."
"Mungkin peristiwa tadi pagi, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan," katanya sebelum menyampaikan hasil sidang etik Ferdy Sambo kepada awak media, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dalam kesempatan tersebut, Dedi juga berterima kasih kepada wartawan yang mengawal proses kinerja Polri dalam penanganan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Ungkap Ferdy Sambo Hubungi Kompolnas hingga DPR RI terkait Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Bukan Pidana
"Saya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan media yang mengawal proses kinerja dari Timsus yang sudah dibentuk dari Bapak Kapolri. Rekan-rekan sudah memberikan secara update," ungkap Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Sebelumnya, seorang anggota Brimob membentak wartawan yang meliput sidang etik Irjen Ferdy Sambo di gedung TNCC Polri, Jakarta pada Senin (25/8/2022) kemarin.
Anggota Brimob ini membentak wartawan agar tertib dalam meliput saat Ferdy Sambo masuk ke ruang sidang.
"Woi wartawan, dengar, kalian kalau tidak tertib saya tidak peduli, keluar kalian semua," kata anggota Brimob tersebut
Diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari.
Dalam sidang tersebut, memeriksa 16 orang, termasuk Ferdy Sambo dan 15 saksi.
Setelah melalui proses sidang kode etik, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan untuk memecat Ferdy Sambo dengan tidak hormat.
Baca juga: Muncul Kabar Dugaan Aliran Dana ke DPR di Kasus Ferdy Sambo-Brigadir J, IPW Beri Penjelasan
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Sebagai informasi, Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.