Penembakan Polisi

Brimob Bentak Wartawan yang Liput Sidang Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas Mabes Polri Minta Maaf

Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan.

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ferdy Sambo setelah menjalani Sidang Kode Etik yang memutuskan Sambo mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Jumat (26/8/2022). 

Selain Ferdy Sambo, istrinya, yakni Putri Chandrawati juga ditetapkan sebagai tersangka beserta Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo Dipecat dari Polri dan Putri Candrawathi akan Jalani Pemeriksaan Perdana

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri berdasarkan sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022).

Dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi. 

"15 saksi ini mengakui apa yang dilakukan dan juga pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) tidak menolak apa yang disampaikan para saksi tersebut."

Artinya, lanjut Dedi, perbuatan itu betul adanya.

"Mulai dari merekayasa kasusnya, menghilangkan barang buktinya dan menghalang-halangi proses penyidikan," jelas Dedi.

Setelah menjalani sidang etik, Ferdy Sambo mengambil sikap untuk mengajukan banding.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan perdana setelah jadi tersangka kasus Brigadir J.

Penyidik Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Dedi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan fisik maupun psikis Putri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"SOP nya sebelum dia nanti dimintai keterangan ya tentunya standar kesehatannya diperiksa kesehatannya dilakukan baik dari sisi fisik maupun psikisnya," ucapnya.

Jika dua syarat itu terpenuhi, maka penyidik akan memeriksa Putri sebagai tersangka.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved