Penembakan Polisi
Muncul Kabar Dugaan Aliran Dana ke DPR di Kasus Ferdy Sambo-Brigadir J, IPW Beri Penjelasan
Muncul kabar dugaan adanya aliran dana ke DPR dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/kapolri-dan-wakil-ketua-komisi-iii.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Muncul kabar dugaan adanya aliran dana ke DPR dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
Akhirnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengklarifikasi kabar ini.
Sugeng dipanggil terkait pernyataannya di satu media online yaitu dugaan aliran dana ke DPR soal kasus pembunuhan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J pada Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Tak Puas Dengar Motif Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J karena Isu Pelecehan, DPR Desak Kapolri
Dalam sidang tersebut, Sugeng mengungkapkan pernyataan tersebut adalah bentuk slip of the tongue atau kesalahan ucap dari dirinya.
Hal tersebut, katanya, berdasarkan wawancara yang dilakukannya dengan salah satu media online pada 15 Agustus 2022.
Pada wawancara tersebut, Sugeng mengaku ditanya oleh wartawan terkait apakah ada aliran dana ke DPR terkait kasus ini.
Selain itu, dia juga menyebut pada saat diwawancara, ia tengah mengendarai mobil.
Baca juga: Kapolri soal Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri Imbas Kasus Brigadir J: Sedang Dihitung
Namun, menurutnya, pernyataan yang dirinya jawab itu akibat adanya slip of the tongue atau kesalahan ucap.
“Tapi dalam satu tarikan napas, berapa detik, saya sadar ‘Oh enggak itu dugaan lho ya, jangan dibilang saya menuduh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan media online yang bersangkutan justru menuliskan pernyataannya itu dalam bentuk artikel dengan menyatakan DPR menerima aliran dana.
Menanggapi hal itu, Sugeng pun membuat rilis pers pada 17 Agustus 2022 terkait klarifikasi pernyataan dan artikel dari media online tersebut.
“Saya klarifikasi tidak ada aliran dana kepada DPR karena kami melakukan pendalaman. Kami tidak dapat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Sugeng juga mengatakan, secara kronologis, pihaknya telah menyampaikan tiga hal terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J pada 11 Juli 2022 lalu yaitu pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), penon-aktifan Ferdy Sambo, dan menganggap kasus ini ada kejanggalan.
“Bahkan sebelum Karopenmas membuat pernyataan publik, 11 Juli ya. Kami sudah sampaikan,” katanya.
Baca juga: Putrinya Diteror Polisi Liar, Susno Duadji Duga gara-gara Komentari Kasus Ferdy Sambo-Briagdir J
Lalu, kata Sugeng, penanganan kasus ini dinyatakan adanya obstruction of justice pada 13 Juli 2022 berdasarkan informasi yang diterima.